Kamis 10 Jan 2019 17:14 WIB

Tudingan Standar Ganda Bawaslu Jelang Vonis untuk Anies

Bawaslu besok memutuskan apakah Anies Baswedan melakukan pelanggaran kampanye.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Erika Nugraheny, Amri Amrullah, Antara

Status dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan akan diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (11/1). Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan, jika memenuhi unsur pidana, kasus Anies bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian.

"Hari ini kami sedang melakukan kajian internal (di Bogor) dan besok kami lakukan pembahasan kedua dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Kemudian status kasus ini akan diputuskan besok," ujar Irvan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/1).

Dalam pembahasan kedua ini, kata dia, nantinya dapat ditarik kesimpulan. Apakah, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Jika tidak memenuhi unsur pidana, maka kasus ini dihentikan. Sebaliknya jika memenuhi unsur pidana maka dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Sebab ini kan deliknya pidana, " tegas Irvan.

Dia menambahkan, status kasus ini kemudian akan disampaikan kepada Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI. Menurut Irvan, ada ancaman sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara jika Anies terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, pada Senin (7/1), Anies mendatangi kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu, terkait aksinya mengacungkan dua jari pada akhir pidatonya saat Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat belum lama ini.

"Saya tadi dipanggil untuk pemeriksaan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Pemanggilannya untuk tanggal 3 Januari," kata Anies, di Jakarta, Senin (7/1).

Namun pada 3 Januari, dia berada di Lombok sehingga dijadwalkan ulang menjadi 7 Januari. Badan Pengawas Pemilu Bogor akhirnya bersedia untuk melakukan permeriksaan itu di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan Anies lantaran kesibukannya di Jakarta.

"Kemudian ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan, prosesnya mulai jam satu selesai jam dua seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi," tutur Gubernur.

Anies menjelaskan, pertanyaan yang diajukan Bawaslu Bogor adalah seputar kegiatan di Sentul International Convention Center, pada waktu itu Anies memberikan sambutan. "Mereka menyampaikan videonya lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang, sehingga tidak perlu saya menambahkan," kata Anies.

Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga:

Bawaslu dinilai tidak netral

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Chusnul Mariyah menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Kasus Anies mengacungkan dua jari pada akhir pidatonya saat Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, sejatinya tak perlu dipersoalkan oleh berbagai pihak karena acara itu berlangsung tertutup.

"Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah terlihat tidak netral, sudah terlihat dipertanyakan integritas dan kenetralan," kata Chusnul saat menjadi pembicara di dalam topik "2019, Adios Jokowi?" di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (9/1).

Ia pun balik bertanya kepada penyelenggara pemilu yang terkesan membiarkan kepala daerah dan menteri yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden  tertentu. Chusnul tak mengerti dengan komitmen netralitas dari penyelenggara pemilu.

"Yang terbuka itu dibiarkan, ada 15 kepala daerah, ada menteri dan ada macam-macam. Artinya sudah ada kecenderungan untuk apa pun yang berasal dari oposisi itu cepat sekali. Termasuk ke kontainer itu tugasnya Bawaslu bukan KPU," tukasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyayangkan sikap tidak adil Bawaslu terhadap Anies. Saleh mengkritik sikap Bawaslu yang dianggap berbeda ketika ada kepala daerah yang memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor 01.

Politikus PAN ini berharap Bawaslu bersikap adil dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, kualitas penyelenggaraan pemilu sangat ditentukan oleh netralitas dan profesionalitas penyelenggara.

"Dalam hal ini, Bawaslu dan KPU diharapkan tidak memakai standar ganda dalam melaksanakan tugasnya," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (9/1).

Menurut Saleh, fenomena ini tentu menimbulkan tanda tanya. Sebab , ia menilai muncul perasaan seakan-akan Bawaslu tidak adil. Maka, Saleh menilai, wajar jika kemudian, tim BPN Prabowo-Sandi menuntut agar Bawaslu benar-benar netral dan profesional.

“Kalau saya melihat, tindakan pak Anies masih lebih ditoleransi dibandingkan dengan kepala-kepala daerah lain. Pak Anies itu kan kelihatan hanya menunjukkan dua jari. Itupun masih ada tafsir berbeda-beda soal maknanya," jelasnya.

photo
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement