Kamis 10 Jan 2019 09:14 WIB

Sandiaga tak Kenal Tersangka Hoaks Tujuh Kontainer

Polisi menyebut tersangka sengaja membuat hoaks.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan keterangan pers usai menghadiri syukuran memasuki titik kampanye ke-1000 di Seknas Prabowo-Sandiaga, HOS Cokroaminoto, Jakarta, Senin (7/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan keterangan pers usai menghadiri syukuran memasuki titik kampanye ke-1000 di Seknas Prabowo-Sandiaga, HOS Cokroaminoto, Jakarta, Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara terkait tudingan yang menyebut bahwa tersangka pembuat kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo-Sandiaga. Sandiaga mengaku, tak kenal dengan Bagus.

"Nanti dijawab temen-temen BPN, kalau namanya sendiri saya nggak kenal," kata Sandiaga di Jakarta, Rabu (9/1).

Sandiaga menegaskan, siapa pun yang terlibat, proses hukum juga harus tetap ditegakkan. Sandiaga meminta pelaku dapat diproses seadil-adilnya.

"Tidak ada tebang pilih, tidak ada hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas atau tajam ke samping, tapi tumpul ke atas, jangan sampai terjadi. Itu harus diproses seterang-benderangnya setransparan mungkin dengan berkeadilan," tuturnya.

Sandiaga enggan menanggapi apakah tuduhan tersebut merugikan BPN dan Prabowo-Sandiaga. Ia mengaku, hanya menjalani proses politik ini dengan penuh keikhlasan.

"Saya tidak ingin mengotori kesucian daripada proses ini dengan berinteraksi atau bereaksi terhadap tuduhan-tuduhan itu kepada saya karena saya berpikir semuanya positif dan saya cukup optimistis bahwa proses ini akan berlangsung dengan baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi menyebut pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra, membuat konten hoaks dengan sengaja. Bagus juga sengaja mengedarkan konten hoaks tersebut melalui media sosial.

"Yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).

Tersangka Bagus Bawana Putra dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement