REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan penjelasan terkait pose satu jari yang diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Penjelasan tersebut dia utarakan dalam unggahan akun Instagram miliknya @ridwankamil, Rabu (9/1).
Emil sapaan akrab Ridwan Kamil merasa harus memberikan klarifikasi menyusul beredar viral video dirinya yang mengacungkan satu jari saat bersama petinggi PKB (Hanif Dhakiri dan Muhaimin Iskandar) di media sosial. Berikut penjelasan Emil dalam unggahan Instagram yang sudah dikomentari oleh 5.443 warganet (hingga pukul 18.45 WIB).
"KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU? Kan mengacungkan jari ini itu segala rupa. JAWAB: Saya melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja. ____ PEJABAT NEGARA itu jika mau kampanye atau mengacungkan jari kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA. Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dgn ijin kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan. __ COBA pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman. Silakan dibaca slide nya. Hatur Nuhun."
Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil juga menyertakan unggahan foto tentang sejumlah pasal PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Seperti diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies, kata Bawaslu, terancam sanksi pidana pemilu atas tindakannya mengacungkan jari saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra.
Anies pada Senin (7/1), telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu atas perbuatannya tersebut. Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan atas Anies tersebut dalam rangka pelimpahan penanganana kasus tersebut.
"Jadi pemeriksaan itu dilakukan di kantor Bawaslu RI atas permintaan terlapor (Anies Baswedan) karena beliau tentu punya kesibukan dan sebagainya. Kami memfasilitasi tempat karena kesibukan beliau, bisanya memberikan keterangan di sini," ungkap Ratna, Senin.
Meski demikian, pihak yang melakukan klarifikasi pada Senin adalah Bawaslu Kabupaten Bogor. Bawaslu menelusuri apakah tindakan Anies termasuk pelanggaran atau bukan pelanggaran.
"Sesuai laporan, kami dalami perbuatan yang dilaporkan karena dianggap menguntungkan/merugikan salah satu paslon karena mengacungkan dua jari pada konferensi nasional. Itu harus dibuktikan karena pasal 281 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membolehkan melibatkan gubernur, bupati, dengan dua syarat, yakni cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Ratna.