Rabu 09 Jan 2019 17:45 WIB

Mantan Pimpinan KPK Kutuk Teror ke Pimpinan KPK

Siapa pun yang melakukan tindakan teror tidak dibenarkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengutuk pelaku teror di kediaman dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, kediaman Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif diserang pada Rabu (9/1) dini hari.

Orang tak dikenal menaruh sebuah tas warna hitam diduga berisi bom rakitan jenis high explosive di gerbang rumah Agus yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Sementara di kediaman Syarif ditemukan bom molotov. Dari rekaman CCTV di kediaman Syarif, terlihat adanya orang mencurigakan yang melakukan aktivitas di depan rumah Wakil Ketua KPK itu pada Rabu dini hari tadi.

Baca Juga

"Siapa pun yang melakukan tindakan teror untuk mendesakan kepentingannya sendiri tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, teror atas Pimpinan KPK harus dikutuk keras apalagi jika ditujukan untuk mendekosntruksi upaya pemberanatasan korupsi yang serius," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (9/1).

Bambang menuturkan, Indonesia menjadi unik karena teror dan pemberantasan korupsi seolah menyatu dan menjadi satu paket yang tak terpisahkan. Bahkan, semakin keras upaya pemberanatasan korupsi dipastikan akan menimbulkan reaksi corruptor fight back.

"Tidak ada pilihan lain, KPK harus membangun sistem yang bisa mencounter dan membuat mitigasi risiko atas setiap upaya teror yang ditujukan untuk membungkam upaya pemberanatasan korupsi," ujarnya.

Ia menegaskan teror tidak akan pernah berhasil bila KPK menegakan tekadnya dan mengonsolidasikan seluruh sumber dayanya serta terus meningkatkan integritasnya pada kepentingan kemaslahatan saja. Menurutnya, teror ini bisa jadi pembelajaran bagi siapapun di KPK termasuk aktivis anti korupsi, insan KPK dan pimpinan KPK.

"Jangan pernah lagi meninggalkan siapapun, apalagi terhadap seluruh insan KPK yang telah, tengah dan potensial menjadi korban dari suatu tindakan teror. Kasus Novel dan kawan serta teror pada pimpinan KPK bisa jadi refleksi, KPK harus punya sistem dan kepedulian melawan teror bersama. Pimpinan KPK harus menunjukan sikap dan keteladanannya karena teror harus dilawan," tuturnya.

"Semoga pelaku kejahatan bisa segera diungkap agar dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku dan memastikan agar kisah teror atas Novel yang sudah lebih dari 600 hari tak terulang kembali," tambahnya.

Sementara  Mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, teror terhadap pimpinan KPK tidaklah bisa dianggap sesuatu hal yang ringan. Ia pun meminta Polri tetap melakukan pendalaman dan menuntaskan pelaku teror untuk  mengetahui apa motivasinya melakukan tindakan teror yang melawan hukum tersebut.

"Polri harus menuntaskan pengungkapan pelaku teror ini agar ada kepastian hukum subyek pelaku teror dan tidak selalu terulang perbuatan teror tersebut. Dan karena perbuatan teror ini sudah diarahkan kepada Pimpinan KPK, sebaiknya Pimpinan Negara memberikan atensi dan dukungan pengingkapan tuntasnya perbuatan teror itu," kata dia.

"Segala asumsi bisa saja terjadi, sehingga belum bisa dipastikan keterkaitan dengan kasus korupsi atau kasus Novel Baswdan, karena itu perlu pendalaman kepastian motivasi dan pelakunya secara akurasi," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement