REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka berinisial BBP, membuat dan menyebarkan konten hoaks soal surat surat tercoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok. BBP ditangkap melaku deteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar.
"Proses pemeriksaan masih berlanjut belum bisa disampaikan pada hari ini. Pada prinsipnya siber akan menuntaskan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).
Baca juga:
- BPN: Pembuat Hoaks Surat Suara Bukan Relawan Prabowo
- Ini Modus Operandi Pembuat Konten Hoaks Surat Suara
Tersangka BBP berhasil ditangkap dan terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.
Setelah memviralkan hoaks tersebut, tersangka yang merupakan relawan Prabowo Subianto menutup akun, membuang gawai dan kartu SIM hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.
Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah. Dengan BBP, hingga kini sudah ada empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer yang ditetapkan.
Sebelumnya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes, tetapi tidak dilakukan penahanan karena hanya turut menyebarkan hoaks tersebut.