Rabu 09 Jan 2019 14:58 WIB

Warga Antre KIA Agar Anaknya Bisa Sekolah

KIA hanya diperuntukan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nidia Zuraya
Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Antrean warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA) membludak sejak Rabu (9/1) pagi di depan Transmart, Graha Raya Bintaro. Beberapa ibu terlihat menggendong anaknya, sementara ibu dan bapak yang lain menggandeng anak di sampingnya.

Rintik hujan yang mengguyur bahkan tak menyurutkan niat para orang tua itu untuk membuat KIA. Mereka rela mengantre berjam-jam agar anaknya memiliki identitas.

Dedi, salah satu warga mengatakan, dirinya datang telah datang sejak pukul 09.30 WIB. Pengumuman pembuatan KIA sehari jadi membuat antusias warga meningkat. Bahkan, pagi itu, antrean warga sudah terpantau mencapai ratusan meter.

"Saya datang dari jam 9-an dan dapat nomor antrean 816. Antreannya cukup panjang. Saya datang berdua dengan anak saya," kata dia di lokasi, Rabu (9/1).

Anaknya saat ini duduk di bangku kelas VI SD. Sebentar lagi, dia akan masuk SMP. Salah satu syarat masuk SMP, kata dia, adalah memiliki KIA. Karena itu, ia mau tak mau harus membuat KIA.

Ia menilai, kartu ini sangat penting dan menjadi salah satu persyaratan masuk ke SMP. "Apalagi, anak saya sudah Kelas VI SD dan mau masuk SMP. Kalau anak saya yang kedua, yang kecil malah sudah buat," kata dia.

Meski demikian, Dedi mengaku mekanisme KIA ini sangat merepotkan. Pasalnya, dalam pembuatanya anak-anak harus dibawa, sehingga anak-anak juga mau tak mau diajak mengantre.

Dedi bahkan harus menjembut dulu anaknya yang sekolah pada pagi hari. "Saya jemput jam 9 ke sekolah izin membuat KIA. Ribet. Harusnya sekolah saja yang membuatkan secara kolektif. Kan tidak akan mengganggu jam belajar anak," ujar dia.

Menurut Dedi, awalnya pembuatan KIA di dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel. Namun, sejak 31 Desember 2018 pembuatan KIA diserahkan ke sekolah. Namun informasinya tidak sampai.

Ia mengatakan, pihak justru tidak ada yang merespon ketika ditanyakan soal pembuatan KIA. Ia menilai, koordinasi antara dinas dan instansi membuat warga kebingungan untuk membuat KIA.

Tidak hanya warga Kota Tangsel, beberapa warga Kota Tangerang juga ikut mengantre di Transmart Bintaro. Namun, alih-alih dilayani, mereka justru tak bisa membuat KIA karena berbeda wilayah.

Petugas lapangan pelayanan Disdukcapil Kota Tangsel Ihsyan Susanto mengatakan, ada ribuan warga yang ingin membuat KIA. Mereka, kata dia, datang bersama anaknya, sehingga antrean terlihat banyak.

"Ada ribuan yang datang. Syaratnya mereka harus bawa potokopi akta kelahiran anak, kartu keluarga, KTP ibu dan bapaknya, serta mengisi formulir pengajuan KIA. Kemudian mengambil nomor antrean," kata dia.

Ia menjelaskan, KIA hanya diperuntukan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun. Sementara anak yang usianya di bawah lima tahun, KIA tidak akan menggunakan foto. Sedang anak yang usianya di atas lima tahun, wajib difoto untuk pembuatan kartu.

"Kartu ini untuk menyinkronkan data anak dan orangtua. Maksudnya, anak yang gak punya akte gak bisa diproses KIA-nya. Dan masuk data base pemerintah, Disdukcapil. Fungsinya buat daftar sekolah," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono menegaskan, untuk masuk sekolah sama sekali tak disyaratkan anak memiliki KIA. Menurut dia, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tak ada sama sekali syarat harus memilki KIA.

"Bukan untuk masuk sekolah. Saya sudah sampaikan beberapa kali," kata dia saat dihubungi.

Meski begitu, Taryono menilai pembuatan KIA penting untuk melindungi anak. Dengan adanya KIA, pemerintah bisa mendata jumlah anak yang ada di Kota Tangsel. Dengan begitu, perlindungan bisa dilakukan dengan maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement