Rabu 09 Jan 2019 14:18 WIB

Mendikbud Optimistis PPDB Tahun 2019 Nihil Jual Beli Kursi

Pemerintah diminta patuh terhadap penghapusan SKTM.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Friska Yolanda
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy optimistis sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi bisa meminimalisasi praktik jual beli kursi sekolah. Dengan sistem zonasi, kata Muhadjir, sekolah harus mengutamakan radius rumah calon siswa ke sekolah.

"Dengan PPDB berbasis zonasi ini jual beli kursi justru berkurang. Masih ada, tapi bisa kita minimalisasi," kata Muhadjir usai membuka taklimat Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 di Gedung Kemendikbud Jakarta, Rabu (9/1).

Dia mengatakan, tim Kemendikbud terus melakukan perbaikan-perbaikan aturan yang telah dituangkan dalam Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Aturan tersebut didesain untuk memperketat pengendalian dan pengawasan proses PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Baca juga, Mendikbud: SKTM tak Berlaku dalam PPDB Tahun 2019

"Kita perbaiki dari tahun ke tahun. Kita perketat termasuk kita buat kebijakan baru, misalnya tahun ini tidak ada (berlaku) lagi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)," jelas dia.

Pada PPDB tahun ajaran 2019/2020, SKTM tidak akan berlaku lagi. Muhadjir menegaskan, afirmasi siswa yang tidak mampu akan mengacu pada daftar penerima KIP, keluarga yang terdaftar program keluarga harapan (PKH) dan rekomendasi sekolah. Dia berharap semua pemerintah daerah dan pihak sekolah bisa patuh untuk tidak menggunakan SKTM sebagai syarat dalam PPDB.

"Kami optimistis semua sekolah dan pemda patuh untuk 100 persen menghapus SKTM, jadi saya kira tidak ada sanksi-sanksi " tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement