Rabu 09 Jan 2019 11:34 WIB

Polisi:Pelaku Sengaja Buat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Pelaku berupaya untuk kabur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Ketua KPU menegaskan kabar tersebut tidak benar dan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Foto: Antara
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Ketua KPU menegaskan kabar tersebut tidak benar dan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut terduga pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra membuat konten hoaks dengan sengaja. Bagus juga sengaja mengedarkan konten hoaks tersebut melalui media sosial.

"Yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).

Dani menjelaskan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui mempersiapkan konten tersebut. Tersangka juga membuat konten suara tersebut secara pribadi kemudian menyebarkannya. Setelah konten tersebut viral dan terjadi sejumlah penangkapan, tersangka pun berupaya kabur.

Tersangka yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu pun melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah, sebelum akhirnya tertangkap. Tersangka juga berupaya menghapus jejak digital mengganti nomor dan ponsel. "Tentunya unsur sengaja sangat terpenuhi," ujar Dani Kustoni.

Tersangka Bagus Bawana Putra dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dengan demikian, sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten.

Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 I tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement