Rabu 09 Jan 2019 01:52 WIB

KPAI Minta Dispensasi Soal Ujian Bagi Siswa Korban Bencana

Selain dispensasi soal ujian, KPAI juga mendorong pendidikan kebencanaan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nashih Nashrullah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar soal ujian yang didapatkan pelajar terdampak bencana disesuaikan dengan batas pembelajaran mereka. 

Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam rilis catatan pelanggaran hak anak selama 2018 di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Pelajar di wilayah terdampak bencana seperti Palu dan Banten diperkirakan tidak bisa menyelesaikan pelajaran sebelum ujian nasional. Pelajar yang dimaksud adalah yang akan menghadapi ujian nasional mulai dari kelas 6 SD sampai dengan 3 SMA. 

"Patut dibantu memang, karena diduga nanti sampai Februari ini kemungkinan besar anak-anak di lingkungan bencana tidak mampu menyelesaikan materi seperti di wilayah yang tidak terkena bencana," kata Retno menjelaskan. 

Selain membantu pelajar terdampak gempa, KPAI juga mengingatkan kepada sekolah terkait persiapan pendidikan kebencanaan. Pendidikan kebencanaan harus dibarengi dengan dilengkapinya fasilitas kebencanaan di sekolah seperti jalur evakuasi.

"Kalau ingin menyiapkan pendidikan kebencanaan, maka tidak akan juga simulasi terlaksana jika jalur evakuasi tidak ada," kata Retno.

Pendidikan kebencanaan, menurut KPAI tidak bisa hanya dipelajari saja, namun juga perlu dilakukan simulasi agar anak-anak memahami langsung. KPAI mengusulkan agar satu bulan sekali dilakukan simulasi. 

"Sehingga anak dari dini sudah terlatih ketika bencana datang," katanya lagi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement