Selasa 08 Jan 2019 23:12 WIB

Dokter Spesialis Mogok Kerja, Pelayanan Sempat Terhambat

Aksi mogok tersebut dipicu adanya pemberhentian dua orang dokter spesialis

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Dokter memeriksa pasien wanita
Foto: cityofevanston.org
Dokter memeriksa pasien wanita

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para dokter spesialis di RSUD Kabupaten Indramayu sempat melakukan aksi mogok kerja, Selasa (8/1). Kondisi itupun membuat pelayanan terhadap pasien yang hendak berobat di ruang poliklinik RSUD Indramayu sempat terhambat selama beberapa jam. 

Spanduk besar terpasang di depan RSUD Indramayu. Spanduk tersebut bertuliskan, ‘’Kepada: Yth. Pengguna Jasa RSUD Indramayu. Mohon Maaf untuk Sementara Waktu Kami Tenaga Medis tidak Memberikan Pelayanan Sampai Tuntutan Kami Dipenuhi Pihak Manajemen. Ttd Komite Medis’’.

Kondisi itu membuat para pasien yang sudah terlanjur datang harus menunggu beberapa jam untuk mendapat pelayanan. Di antara mereka ada yang tidak mengetahui aksi mogok tersebut.

Aksi mogok para dokter spesialis itu langsung mendapat respon dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara. Dia datang ke RSUD Indramayu dan memediasi pertemuan antara pihak manajemen rumah sakit dengan para dokter spesialis. Pertemuan itu berlangsung tertutup.

Usai pertemuan, Deden menjelaskan, aksi mogok tersebut dipicu adanya pemberhentian dua orang dokter spesialis oleh pihak manajemen rumah sakit. Keduanya adalah dokter spesialis kulit dan dokter gigi.

Untuk itu, direksi RSUD Indramayu diminta untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada kedua orang dokter tersebut maupun kepada komite medis. Selain itu, dilakukan negosiasi ulang dengan dua dokter spesialis yang diberhentikan itu, untuk menanyakan apakah keduanya bersedia kembali untuk melaksanakan pelayanan di RSUD Indramayu.

Selain itu, lanjut Deden, adapula sejumlah tuntutan lainnya. Di antaranya menyangkut manajemen kepegawaian dan penyesuaian tarif jasa medis. ‘’Semua disampaikan secara terbuka. Kita mediasi. Direktur siap mengakomodasi keinginan dan tuntutan para dokter spesialis untuk ditindaklanjuti,’’ terang Deden.

Kepala UPT RSUD Indramayu, Lisfayeni mengatakan kedua dokter spesialis yang diberhentikan disebabkan kontraknya sudah habis. ‘’Habis kontrak, kita belum memanggil, karena kesibukan, khilaf kitanya,’’ tutur Lisfayeni.

Sedangkan terkait tuntutan tarif jasa medis, Lisfayeni menyatakan, akan didiskusikan. Dia juga berharap hal itu bisa disesuaikan dengan BPJS yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement