Selasa 08 Jan 2019 19:55 WIB

KPU Siap Hadapi Putusan Soal Perkara OSO

KPU menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: REPUBLIKA/Dian Erika N
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan siap menghadapi putusan soal perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan anggota DPD. KPU menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada Bawaslu.

"Saya serahkan semua sepenuhnya kepada yang punya otoritas. KPU siap," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Dia melanjutkan, tidak ingin berspekulasi tentang seperti apa bunyi putusan pada esok hari. KPU akan mempelajari dulu amar putusannya.

Terpisah, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran terkait putusan soal OSO. Dia pun menegaskan tidak ada tahapan yang terganggu dengan adanya putusan tersebut.

Sementara itu, terkait kemungkinan OSO dimasukkan ke dalam DCT dan surat suara Pemilu 2019, Pramono tetap tidak ingin berkomentar. "Jangan dulu berspekulasi. Kita tunggu dulu putusannya seperti apa. Belum juga diputuskan," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya akan membacakan putusan terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan anggota DPD pada Rabu. Setelah itu, Bawaslu juga akan membacakan putusan soal dugaan pelangggaran pidana dalam pencalonan anggota DPD pada Kamis (10/1).

Sebagaimana diketahui, dua perkara ini sama-sama diajukan oleh kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO). Pihak OSO menduga ada pelangggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU terkait proses pencalonan anggota DPD.

Selain itu, KPU juga diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN. Putusan PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Pada 9 Januari kami bacakan putusan untuk perkara dugaan pelangggaran administrasi pencalonan anggota DPD. Selanjutnya, untuk 10 Januari, kami umumkan status perkara dugaan pelangggaran pemilu," ungkap Ratna ketika dikonfirmasi, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement