Selasa 08 Jan 2019 18:06 WIB

Pembuat Konten Hoaks Tujuh Kontainer Ditangkap

Pembuat konten hoaks tujuh kontainer ditangkap di Bekasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok telah ditangkap polisi. Pembuat konten tersebut ditangkap di Bekasi.

"Ya, sudah diamankan satu orang di Bekasi, dan saat ini dalam pemeriksaan oleh tim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

Dedi masih enggan menyampaikan secara rinci inisial pembuat konten tersebut. Dedi menyatakan, pembuat konten hoaks tujuh kontainer yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia itu masih diperiksa oleh tim penyidik.

Sebelumnya, polisi mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.

Menurut Dedi, polisi memang mengincar pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) atau penyebar aktif konten tersebut. Kreator disebut yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut.

Sementara, tim buzzer memiliki tugas yang memviralkan pertama kali ke seluruh akun. "Fokus utama dari tim siber ini adalah kreator sama buzzer-nya," kata Dedi. Pembuat konten dan tim buzzer akan dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus ini, sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 I tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement