REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah pernyataan kuasa hukum Vanessa Angel yang meyakini kliennya dijebak saat penggerebekan kasus prostitusi daring di Surabaya beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian merasa memiliki bukti yang cukup saat melakukan penggerebekan.
"Setiap kuasa hukum pasti membela kliennya. Kita tidak berpolemik, tapi fakta yang membuktikan. Kalau dia dijebak kenapa berada di hotel," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (8/1).
Barung meminta semua pihak untuk tidak membuat polemik. Sebab, menurutnya, polisi hanya menyampaikan fakta yang ada.
"Silakan saja apa yang dibantah oleh kuasa hukumnya. Tapi fakta yang kita haturkan sesuai apa yang kita dapatkan di TKP," ujarnya.
Sebelumnya pengacara Vanessa, Muhammad Zakir Rasyidin meyakini bahwa kliennya telah dijebak. "Klien saya murni dijebak. Oleh siapa? Patut diduga orang itu adalah yang mengundang klien saya," ucap Zakir.
Sosok Siska yang juga ditangkap bersama Vanessa, saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan sebagai muncikari.
Zakir mengatakan meskipun Siska diduga muncikari, hal itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa kliennya terlibat dalam praktik prostitusi daring. Sebab, kata dia, selain Vanessa masih terdapat satu orang lainnya yang juga diduga terlibat, yakni model Avriellya Shaqqila.
"Soal adanya muncikari jadi tersangka, penetapannya dia itu apa karena Vanessa jadi korban dari muncikari atau karena yang satu lagi (Avriellya). Klarifikasi dari mereka (pihak kepolisian) kan belum ada. Yang ditangkap dua orang," ujar Zakir.