Selasa 08 Jan 2019 14:09 WIB

Pemekaran Cianjur Selatan Masuk dalam RPJMD

Pemekaran didukung selama memberikan manfaat positif di berbagai bidang.

Alun-alun Cianjur
Foto: antara/Nurul Ramadhan
Alun-alun Cianjur

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan mempercepat pemekaran Cianjur Selatan dengan cara memasukkan rencana tersebut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Dekat (RPJMD) Cianjur. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pemekaran itu sudah menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan provinsi sehingga prosesnya akan dipercepat sesuai dengan keingian warga.

"Pemekaran ini akan masuk dalam RPJMD sehingga eksekutif dan legislatif akan melakukan revisi untuk memasukkan DOB Cianjur Selatan ke RPJDM sesuai dengan petunjuk Pemprov Jabar," katanya pada Selasa (8/1).

Ia akan mendukung sepenuhnya terkait dengan pemekaran itu sepanjang memberikan manfaat positif di berbagai bidang, termasuk perekonomian warga sekitar.

Tidak hanya pemekaran Cianjur Selatan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan tim pemekaran kota Cipanas yang menghendaki hal yang sama. "Saya sudah berkomunikasi beberapa waktu lalu dengan tim pemekaran kota Cipanas," katanya.

Tim sempat memaparkan keginginannya untuk menjadikan Cipanas dan beberapa wilayah di sekitarnya lebih maju dengan sumber dana dari pihak swasta. "Kami menyarankan fokus pada pengembangan dan pembangunan belum ke arah pemekaran," katanya.

Abdul Karim, tokoh pemuda Cianjur Selatan, menyambut baik rencana Pemkab Cianjur memasukkan pemekaran selatan dalam RPMJ karena keinginan memisahkan diri kabupaten induk itu. "Pemekaran yang diinginkan agar pembangunan dan perkembangan di selatan Cianjur dapat dilakukan dengan cepat dan merata. Warga tidak perlu jauh lagi ketika membutuhkan pelayanan pemerintahan," katanya.

Untuk menunjang keinginan tersebut, panitia pemekaran sudah jauh hari mempersiapkan persyaratan, seperti fasilitas publik mulai dari kesehatan dan perbankan, termasuk studi banding dan kelayakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement