Selasa 08 Jan 2019 12:29 WIB

Besok, Bawaslu Putuskan Perkara KPU Vs OSO

Ada dua perkara terkait KPU dan OSO yang akan dibacakan oleh Bawaslu besok.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya akan membacakan putusan terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan anggota DPD pada Rabu (9/1). Setelah itu, Bawaslu juga akan membacakan putusan soal dugaan pelangggaran pidana dalam pencalonan anggota DPD pada Kamis (10/1). 

Dua perkara ini sama-sama diajukan oleh kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO). Pihak OSO menduga ada pelangggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU terkait proses pencalonan anggota DPD. 

Selain itu, KPU juga diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN. Putusan PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. 

"Pada 9 Januari kami bacakan putusan untuk perkara dugaan pelangggaran administrasi pencalonan anggota DPD. Selanjutnya, untuk 10 Januari, kami umumkan status perkara dugaan pelangggaran pemilu," kata Ratna ketika dikonfirmasi, Selasa (8/1).

Dalam dua perkara tersebut, KPU menjadi pihak terlapor. Sementara itu, pihak OSO sebagai pelapor. 

Ratna melanjutkan, saat ini Bawaslu sedang menyelesaikan penyusunan kesimpulan untuk perkara dugaan pelangggaran administrasi pencalonan anggota DPD. Terkait perkara ini, Bawaslu telah memeriksa pelapor, terlapor dan masing-masing saksi dari kedua pihak. 

Ratna menjelaskan, mengacu kepada pasal 461 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, hasil penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi bisa meliputi beberapa hal. Salah satunya, jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi, maka bisa diberikan teguran tertulis. 

"Jika KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi, bisa jadi nanti diminta melakukan perbaikan dalam proses administrasi (pencalonan anggota DPD). Tetapi kalau tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tindakan KPU sudah benar," tegas Ratna.

Sementara itu, untuk perkara dugaan pelangggaran pidana pemilu, Bawaslu telah memeriksa OSO, kuasa hukum OSO dan KPU. Saat ini perkara masih ini  masih dalam tahap pembahasan kedua. Setelah selesai, Bawaslu segara membacakan kesimpulan perkara. 

"Kalau pembahasan kedua menyatakan memenuhi unsur pidana, nama akan diserahkan ke penyidik kepolisian. Sementara kalau tidak memenuhi unsur-unsur pidana, maka perkara ini berhenti di pembahasan kedua," tambah Ratna. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement