Selasa 08 Jan 2019 11:13 WIB

Hujan Sebabkan Dua Titik di Kota Sukabumi Dilanda Longsor

Bencana akibat hujan deras juga merusak dinding pembatas perumahan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi tanah longsor.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Ilustrasi tanah longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Bencana longsor menerjang beberapa titik di Kota Sukabumi Senin (8/1) malam. Peristiwa tersebut menyebabkan tembok penahan tanah (TPT) tergerus dan mengancam rumah warga.

Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menyebutkan, ada dua titik longsor yang terjadi pada Senin (7/1) malam. Pertama talud penahan tanah amblas di RT 02 RW 04 Ciaul Pangkalan Ciaul, Kecamatan Cikole.

''Kejadian longsor terjadi sekitar pukul 21.30 WIB,'' ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan Selasa (8/1). Pada waktu itu wilayah Sukabumi diguyur hujan deras sejak Senin sore hingga malam hari.

Dampaknya, kata Zulkarnain, guyuran hujan menggerus TPT berukuran 17 meter dengan tinggi 3.6 meter. Akibatnya ada dua unit rumah dan garasi milik warga atas nama Dadan, Kholik dan Entin yang terancam.

Zulkarnain menuturkan, TPT tersebut diperkirakan dibangun sekitar tahun 1995. Kini petugas BPBD sudah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Selain TPT di kawasan Ciaul kata Zulkarnain, bencana akibat hujan deras juga merusak dinding pembatas perumahan dengan SDN Subangjaya 1 Sukabumi. Lokasi kejadian tepatnya berada di Jalan RA Kosasih Nomor 39 Gang Terate RT 01 RW 10 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole.

Menurut Zulkarnain, kedua titik longsor ini memang berada di kawasan yang rawan bencana longsor. Di mana ketika wilayah tersebut diguyur hujan deras cukup lama maka berpotensi menyebablan bencana.

Sebelumnya, Kota Sukabumi secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor per 1 Desember 2018. Keputusan ini dinilai harus dibarengi dengan upaya meminimalisir dampak bencana yang dilakukan instansi teknis, aparat kecamatan dan kelurahan serta elemen masyarakat lainnya.

"Siaga bencana banjir dan longsor mulai 1 Desember 2018 hingga 31 Mei 2019,’’ terang Zulkarnain. Hal ini dilandaskan pada keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/251-BPBD/2018 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kota Sukabumi.

Menurut Zulkarnain, penetapan status ini diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana yang terjadi di lapangan. Terlebih intensitas hujan yang terjadi akhir-akhir ini cukup tinggi dan berpotensi menyebabkan bencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement