Senin 07 Jan 2019 21:40 WIB

Polri Identifikasi Pembuat Konten Hoaks Soal Surat Suara

Meski demikian, Polri belum menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Polri telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten dalam kasus berita bohong (hoaks) tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos. Meski demikian, Polri belum menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka. Pihaknya pun masih meminta keterangan sejumlah ahli.

"Tim menganalisis, lihat rekam jejak digital pelaku. Ini dikonsultasikan dahulu kepada ahli agar betul-betul kuat bukti yang akan digunakan untuk mentersangkakan orang sebagai kreator dan buzzer," kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1).

Dedi mengatakan bahwa penyidik Bareskrim pun belum berencana memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pernah mem-posting cuitan berisi "tujuh kontainer surat suara tercoblos" pada akun Twitter-nya.

Dedi memastikan Polri netral dalam menangani kasus ini. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.

Ketiganya kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.

Baca juga:

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepolisian membongkar struktur organisasi penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara yang salah tercoblos. KPU tidak ingin hanya orang-orang kecil yang ditindak oleh kepolisian atas penyebaran hoaks ini.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum di kepolisian. KPU meminta kepolisian tidak hanya menelusuri dua orang yang telah menjadi tersangka penyebaran hoaks.

"Tetapi juga dari mana perintahnya, siapa yang menyuruh, kemudian mungkin di belakangnya ada struktur organisasi yang lebih mapan dan bukan sesuatu yang sporadis," tegas Pramono ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Karena itu, KPU ingin mendalami persoalan hoaks terkait logistik ini secara lebih lengkap. KPU tidak ingin ada pihak-pihak yang mengorbankan sejumlah pihak tertentu. "Kami tidak ingin yang dikorbankan dalam proses ini adalah orang-orang kecil yang mungkin karena ketidaktahuan (kemudian menjadi tersangka). Kami ingin membongkar ini dengan lebih luas lagi," ujar Pramono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement