Senin 07 Jan 2019 16:49 WIB

Artis VA Pamitan ke Polda Jatim

Polisi menyebut kedatangan VA untuk melengkapi barang bukti.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Artis Vanessa Angel (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Vanessa Angel (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis VA yang terlibat kasus prostitusi daring kembali datang ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin (7/1). Ia datang unguk berpamitan sebelum meninggalkan kota tersebut.

VA datang bersama Jane Shalimar serta dua pengacara keluar dari ruang pemeriksaan dan nampak tertunduk menuju kendaraannya.

Namun saat dikonfirmasi, VA enggan menjawab sepatah kata pun. Hanya Jane Shalimar yang mengatakan ucapan terima kasih kepada para awak media.

Sementara itu pengacara yang mendampingi VA, Guntual Laremba mengatakan kedatangan kliennya ini untuk berpamitan kepada penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. "Tidak ada apa-apa, hanya pamit saja," ucap Guntual.

Selain Vanessa, foto model AS juga mendatangi Mapolda Jatim untuk memenuhi ketentuan wajib lapor yang ditetapkan polisi. "Iya wajib lapor sekalian pamitan. Wajib lapor pada hari Kamis," kata Avriellia.

Baca juga, Vanessa Angel Disarankan Diberi Sanksi Sosial.

Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi mengatakan kedatangan VA ini untuk menyerahkan barang bukti yang diminta untuk dilengkapi. Polisi kemarin sudah menahannya selama 1X24 jam sehingga harus dilepas.

"Memang dipanggil lagi hari ini. Kita panggil hari ini, kemarin kan sudah 1x24 jam harus kita lepas. Sekarang kita panggil lagi," ujar Harissandi.

Mengenai barang bukti apa yang diminta penyidik, Harissandi mengatakan pihaknya menyita uang Rp35 juta. Uang tersebut merupakan hasil pembagian VA dari layanan prostitusi daring. "Masih ada barang bukti yang kita sita, uang hasil kerjanya kita sita Rp35 juta," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement