Senin 07 Jan 2019 15:11 WIB

60 RS Riau Sudah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Sebelum kerja sama disepakati terlebih dahulu RS terkait melalui proses kredensialing

BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 60 rumah sakit di Provinsi Riau bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada periode Januari-Desember 2018. Sebelum kerja sama disepakati terlebih dahulu Rumah Sakit (RS) terkait melalui proses kredensialing, yang dilakukan oleh tim BPJS Kesehatan, Dinkes dan Persi.

"Sebanyak 60 RS yang bekerja sama selama setahun itu telah memenuhi Regulasi Kemkes RI, dari Asosiasi RS/Persi dan BPJS Kesehatan," kata Deputi BPJS Kesehatan Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dan Jambi, Siswandi di Pekanbaru, Senin (7/1).

Ia menyebutkan, melalui kerja sama tersebut maka peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh layanan dari semua bentuk layanan yang ada di RS terkait tentunya yang telah dikerjasamakan. Dari 60 RS tersebut tercatat terbanyak di Kota Pekanbaru yang mencapai sebanyak 41 RS.

Siswandi menambahkan, kerja sama dengan RS berdasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor:HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018, perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

Inti surat tersebut, katanya, BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Jadi untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, faskes primer (FKTP) maupun faskes tingkat lanjut (FKTL), harus bersertifikasi akreditasi.

Dasar hukum persyaratan akreditasi, adalah tertuang dalam Permenkes Nomor, 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Dan Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Pentingnya akreditasi tersebut, karena Menkes menginginkan agar BPJS Kesehatan dalam bekerja sama dengan faskes harus memperhatikan persyaratan akreditasi dan persyaratan lainnya. Hal tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Praturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Keharusan memenuhi syarat dimaksud, diperkuat lagi dalam Perpres 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement