Sabtu 05 Jan 2019 18:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perusak Nisan Makam di Magelang

Tersangka FK ditangkap saat melakukan perusakan di TPU Candi Nambangan.

[ilustrasi] Warga berziarah ke tempat pemakaman umum.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
[ilustrasi] Warga berziarah ke tempat pemakaman umum.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, menangkap FK (25), warga Kota Magelang, diduga sebagai pelaku perusak sejumlah nisan makam di empat TPU Kota Sejuta Bunga tersebut. Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan di Magelang, Sabtu (5/1), mengatakan, pelaku diamankan warga saat melakukan perusakan makam di tempat pemakaman umum (TPU) Candi Nambangan, Kota Magelang Jumat (4/1) malam.

Kristanto menuturkan, sekitar pukul 21.00 WIB warga yang berada di sekitar TPU Candi Nambangan mendengar adanya bunyi benturan dari kompleks makam. Warga pun melihat seorang laki-laki sedang melakukan pengrusakan makam sampai pukul 21.25 WIB.

"Setelah perusakan selesai, pelaku berdiri dan warga menegur orang tersebut, sedang apa di makam dan pelaku menjawab sedang main saja, karena saksi melihat pelaku membawa palu besi maka langsung diamankan dan menghubungi pihak kepolisian," katanya.

Petugas Polres Magelang Kota kemudian mengamankan pelaku dengan barang buktinya berupa palu besi dan kawat. "Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga kami lakukan untuk melihat apakah ada kesesuaian pola dan modus operandi dari TKP-TKP sebelumnya, selanjutnya kami periksa saksi-saksi, yakni tiga saksi dari sekitar TPU Candi Nambangan," katanya.

Makam yang dirusak di TPU Candi Nambangan adalah makam suami istri jadi satu ahli waris. "Kami juga periksa satu saksi dari pihak keluarga, yakni kakak kandung pelaku, kemudian kami juga lakukan konfrontir dengan cara menunjukkan pelaku dengan saksi yang telah menyebutkan ciri-ciri fisik terdahulu yang berasal dari TPU Kiringan, empat saksi yang kami hadirkan semuanya mengatakan bahwa betul inilah orang yang mereka lihat saat malam pascaterjadinya perusakan di TPU Kiringan," katanya.

FK ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan perusakan nisan makam di empat TPU di wilayah Kota Magelang, yakni TPU Giriloyo, TPU Piringan, TPU Malangan, dan TPI Candi Nambangan. "Motif pelaku melakukan pengrusakan sampai saat ini masih kami lakukan pendalaman," katanya.

Petugas tadi malam juga melakukan penggledahan di rumah pelaku dan didapati adanya dokumen-dokumen ijazah yang dari keseluruhannya tempelan foto atau gambar yang ada di ijazah tersebut dicopot atau dilepas, termasuk di KTP yang bersangkutan.  Berdasarkan keterangan ketua RT di tempat tinggal pelaku, yang bersangkutan pernah menjadi pasien rawat jalan di RSJ dr. Soerojo Magelang.

"Tadi malam petugas kami juga langsung mendatangi RSJ dr. Soerojo untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai pasien di sana," katanya.

Kemudian, hasil pendataan di sana ternyata betul pernah terdaftar sebagai pasien rawat jalan dan menjalani opname terakhir pada April 2017 dan untuk selanjutnya dilakukan pengobatan alternatif di wilayah Kalibawang, Kulonprogo. Namun baru satu bulan tidak betah kemudian tersangka kembali ke rumah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement