Jumat 04 Jan 2019 18:22 WIB

Jokowi: Sertifikat Tanah Dibagikan pada 2018 Lampaui Target

Pada 2018, pemerintah telah membagikan sembilan juta lembar sertifikat tanah.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara pemberian sertifikat tahan kepada warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat (23/11/2018).
Foto: Antara/Ardiansyah
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara pemberian sertifikat tahan kepada warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat (23/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat pada 2018 melampaui target. Jokowi sebelumnya mematok jumlah sertifikat tanah yang dibagikan pada 2018 yakni sebanyak tujuh juta sertifikat.

"Lebih dari sembilan juta lembar sertifikat tanah terbit sepanjang tahun 2018 kemarin," demikian Presiden dalam cicitan di media sosial Twitter, pada Jumat (4/1) siang.

Menurut Presiden, jumlah tersebut jauh diatas target pembagian sertifikat hak atas tanah yang dipatok oleh dia pada tahun lalu. Sementara pada 2017, pemerintah juga telah membagikan sebanyak lima juta sertifikat hak atas tanah.

Untuk 2019, Presiden meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dapat memberikan sembilan juta sertifikat kepada rakyat. "Sertifikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mengurangi bahkan menghilangkan sengketa tanah sama sekali," tambah Presiden.

Selain itu, saat acara penyerahan sertifikat tanah di Pendopo Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (3/1), Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melaporkan target BPN mengeluarkan sertifikat untuk tujuh juta bidang tanah pada 2018 dapat terlampaui.

"Alhamdulillah pula, kami dapat melampaui target yang Bapak Presiden tetapkan dengan segala jenis sertifikat, termasuk perbaikan kata, kita berhasil mengeluarkan 9,4 juta sertifikat tanah," ujar Sofyan.

Dalam beberapa acara kunjungan kerja ke daerah-daerah, Presiden kerap mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti hak atas hukum. Presiden juga mengingatkan agar masyarakat yang ingin menjadikan sertifikatnya sebagai agunan ke bank untuk mengkalkulasi angsuran pinjaman dengan matang sehingga sertifikat tidak disita bank.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement