Jumat 04 Jan 2019 18:08 WIB

Tabung Cuci Darah Boleh Dipakai Ulang, Ini Penjelasan BPJS

Ada syarat-syarat dalam pemrosesan ulang tabung cuci darah.

[ilustrasi] Petugas sebuah rumah sakit memerlihatkan alat cuci darah.
Foto: Mahmud Muhyidin
[ilustrasi] Petugas sebuah rumah sakit memerlihatkan alat cuci darah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) pernah mengirimkan surat kepada BPJS Kesehatan tentang anjuran medis yang diperbolehkan dalam penggunaan ulang tabung cuci darah atau tabung dialiser. Dalam surat PB Pernefri kepada BPJS Kesehatan tertanggal 18 Oktober 2016 itu dijelaskan, kemungkinan penggunaan ulang tabung dialiser dalam tindakan hemodialisa atau cuci darah pada pasien gagal ginjal.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/1), meneruskan lampiran surat tersebut dan menjelaskan meski surat itu diterbitkan pada 2016, kaidah medisnya masih relevan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua UMUM PB Pernefri Dr Dharmeizar Sp.PD-KGH disebutkan, bahwa pada beberapa negara di Eropa, Jepang, dan Australia dialiser untuk tindakan cuci darah hanya digunakan sekali pakai.

Namun negara seperti Amerika Serikat dan banyak negara lainnya melakukan proses ulang agar biaya hemodialisa bisa lebih terjangkau. Dalam melakukan proses ulang pun harus memenuhi persyaratan dari AAMI (Association for the Advancement of Medical Instrumentation) agar tidak mengurangi kualitas dialiser.

Yang disyaratkan dalam pemrosesan ulang ialah penggunaan air yang harus steril, RO Water atau metode penyaringan air osmosis terbalik, tidak menggunakan formalin, dan volume dialiser tidak kurang dari 80 persen. Dalam surat itu dijelaskan, bahwa proses ulang dapat dilakukan secara manual atau lebih baik lagi bila menggunakan mesin proses ulang.

Proses ulang sebenarnya dapat dilakukan lebih dari 10 kali. Namun, jika dimaksudkan untuk mengurangi biaya, paling banyak antara tujuh hingga delapan kali. Lebih dari delapan kali dinilai tidak menguntungkan secara biaya.

Dari seluruh pertimbangan tersebut, PB Pernefri pun menganjurkan agar pemakaian dialiser ulang hingga tujuh kali. Sedangkan, penggunaan kedelapan menggunakan yang baru.

Belakangan beredar isu yang menyebutkan bahwa Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menggunakan selang untuk hemodialisa berulang kali hinggap dipakai sampai 40 pasien. RSCM telah memberikan keterangan resminya bahwa kabar tersebut bohong atau tidak benar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement