Kamis 03 Jan 2019 17:50 WIB

Demokrat: Partai Pengusung tak Wajib Setor Dana Kampanye

Demokrat menganggap persoalan ini tak perlu diperdebatkan.

Rep: Flori Anastasia/ Red: Muhammad Hafil
Dua paslon capres telah melaporkan dana awal kampanye
Dua paslon capres telah melaporkan dana awal kampanye

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi perihal ketidakikutsertaan partai tersebut dalam menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Sandiag. Ferdinand mengatakan, tidak ada kewajiban bagi partai pendukung dalam menyumbangkan dana kampanye.

"Tidak ada kewajiban bagi kami partai pendukung, untuk menyetorkan dana kampanye," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/1).

Ia bahkan menyebutkan, persoalan ini sebetulnya tidak perlu diperdebatkan atau dipertanyakan lagi. Sebab, apa yang disampaikan oleh Sandiaga Uno beberapa waktu lalu mengenai hal tersebut sudah sangat jelas. Bahwa partai pendukung tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan dana kampanye. "Jawaban Sandiaga itu sudah clear bagi kami," katanya.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN)  Prabowo-Sandi ini pun menegaskan, kewajiban partai pendukung adalah mengampanyekan pasangan calon yang diusungnya. Bukan untuk menyetorkan dana kampanye.

"Mengampanyekannya dengan cara apa? Ya itu tadi yang kami lakukan, turun ke bawah berkampanye, legislatif kami memasang foto Prabowo-Sandi. Itu lebih dari sekadar menyetorkan dana," tegasnya.

Ia juga menambahkan, bagi partai pendukung memiliki dua prioritas utama, yaitu pemilihan legislatif (pileg) harus sukses, dan pemilihan presiden (pilpres) juga harus menang. "Ini bukan bicara tentang mana yang lebih utama dan pilih yang mana, tapi dua kepentingan ini jalan bersama-sama, tinggal partainya mengatur ritme dan tata caranya seperti apa. Itu yang kita lakukan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement