Kamis 03 Jan 2019 03:29 WIB

Persoalan Buih tak Hanya Butuh Pembangunan IPAL Komunal

Sumber pencemaran terbanyak berasal dari limbah domestik dan limbah cucian.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Indira Rezkisari
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyadari penanganan persoalan mengenai buih yang muncul di Kali Sentiong tak hanya bisa dilakukan dengan pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Komunal atau bersama. Buih muncul di Kali Sentiong karena adanya pompa yang bergerak sehingga menimbulkan buih dari air kali yang memiliki kandungan deterjen sangat tinggi.

“Jumlah source atau sumber polutan sebanyak rumah tangga maka penyelesaiannya tidak bisa sekadar dengan IPAL komunal,” jelas Anies di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1).

Dia mengatakan, sumber pencemaran terbanyak adalah berasal dari limbah domestik dan limbah cucian dari rumah tangga. Oleh sebab itu, air di Kali Sentiong memiliki kandungan deterjen yang sangat tinggi.

Bila seluruh rumah tangga menggunakan deterjen yang bertipe keras dan tak ramah lingkungan, maka air akan mencapai titik lebih dari baku mutu. Menurutnya, penanganan akan terus digencarkan dari hulu terlebih dahulu, yaitu dengan pengaturan penggunaan deterjen yang ramah bagi lingkungan.

Anies pun akan akan melakukan komunikasi dengan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dan juga Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengenai pengaturan deterjen. Hal itu untuk mengatur mengenai pengaturan deterjen di tingkat rumah tangga.

“Jadi langkah yang kita lakukan, satu, saya akan mengatur untuk bisa bicara dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan agar ada regulasi yang lebih baik yang menyangkut deterjen di Indonesia sehingga rumah tangga, industri menggunakan produk yang ramah lingkungan,” jelas dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, kandungan deterjen dalam air tersebut berjenis hard detergen. Artinya deterjen tersebut memiliki kandungan yang keras.

“Jadi tipikal limbah sisa deterjen di Indonesia itu kebanyakan menggunakan tipe hard deterjen dengan kadar yang keras, ditambah orang Indonesia percaya deterjen itu harus ada busa yang sifatnya keras,” kata Isnawa ditemui di lokasi, Rabu (2/1)/

Isnawa menjelaskan, sebenarnya Indonesia telah memiliki standar nasional yang mengatur kandungan deterjen bubuk yang tertuang pada aturan SNI 4594 tahun 2010. Dalam aturan itu, disebutkan mengenai standard pH larutan 1 persen itu antara 9,5 sampai 11.

Standar lainnya, adalah deterjen tidak larut dalam air maksimal 10 persen. Lalu, kadar surfaktan minimal 14 persen, dan biodegradasi surfaktan minimal 80 persen, serta kandungan phospat maksimal 15 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement