Kamis 03 Jan 2019 02:47 WIB

Surat Suara untuk Pemilu 2019 Belum Dicetak

Proses produksi surat suara pemilu mengalami kemunduran waktu.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan surat suara untuk Pemilu 2019 belum dicetak. Saat ini, KPU belum selesai melakukan proses lelang sudah suara.

"Kan baru lelang saja belum selesai. Maka, dipastikan tidak ada surat suara yang saat ini keluar sebab memang belum dicetak," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1) malam.

Baca Juga

Dia mengungkapkan, produksi surat suara untuk pemilu mengalami sedikit kemunduran waktu. Menurut Pramono, sebelumnya KPU berencana memulai produksi surat suara pada 2 Januari 2019.

"Nah ternyata saat ini tahapannya baru sampai masa sanggah untuk proses lelang produsen surat suara. Masih ada proses yang harus disepakati. Meski demikian, kami pastikan nantinya tidak akan mengubah batas akhir dari proses produksi logistik secara keseluruhan," lanjut Pramono.

Masa sanggah yang dimaksud Pramono adalah situasi di mana sudah ada kandidat produsen pemenang tender pengadaan surat suara. Namun, sejumlah produsen pemenang itu belum ditetapkan secara pasti karena masih bisa disanggah oleh sejumlah produsen lain yang kalah dalam lelang.

Setelah itu, pada 7 Januari 2019 akan ada penandatanganan kontrak antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan perusahaan pemenang lelang pengadaan surat suara ini. Kemudian, akan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara KPU dengan perusahaan pemenang lelang.

"Setelah itu baru akan dimulai proses produksi surat suaranya," ujar Pramono.

Dia masih belum bisa memastikan tanggal dimulainya produksi surat suara. Namun, KPU  menargetkan pada 17 Maret 2019 surat suara sudah bisa sampai di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Selanjutnya pada 17 Maret 2019-17 April atau selama satu bulan, akan digunakan untuk menyortir, melipat, membungkus surat suara dan mendistribusikan surat suara sampai ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Itu waktunya sangat memadai. Kami sudah memperhitungkan dan membandingkan dengan Pemilu 2014 lalu. Waktunya saat ini lebih longgar," tutur Pramono.

Dia menambahkan, alokasi anggaran yang digunakan untuk memproduksi surat suara ini sebesar lebih dari Rp 939 miliar. Jumlah surat suara yang dicetak secara keseluruhan ada 938.879.651 lembar. Harga perkiraan satuan (HPS) surat suara secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp 872 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement