Rabu 02 Jan 2019 23:48 WIB

Pemkab Muba Daftarkan 232 Ribu Warga ke BPJS Kesehatan

Selama ini biaya kesehatan warga miskin ditangani Jamsoskes

Rep: Maspril Aries/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex meninjau RSUD Sekayu dan menemui pasien yang perawatannya dibiayai JKN BPJS Kesehatan.
Foto: Humas Pemkab Muba
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex meninjau RSUD Sekayu dan menemui pasien yang perawatannya dibiayai JKN BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mendaftarkan warganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menganggarkan dana sebesar Rp 35 miliar untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Berdasarkan data basis data terpadu Dinas Sosial Musi Banyuasin ada 232.000 warga yang didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan,” kata Bupati Muba Dodi Reza Alex, Rabu (2/1).

Menurut Bupati Muba, selama ini warga miskin di daerahnya untuk biaya kesehatan ditangani melalui Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui program berobat gratis. Namun sejak Januari 2019, peogram Jamsoskes tersebut terintegrasi JKN yang dikelola BPJS.

Sementara itu menurut Direktur Rumah Sakit Umum Daerag (RSUD) Sekayu Makson Parulian, “Bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar JKN berdasarkan basis data terpadu Dinas Sosial tahun 2018, Pemekab Muba akan mendaftarkannya melalui Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial.”

“JKN bagi warga miskin Muba yang dijamin Pemkab Muba melalui BPJS kesehatan adalah layanan kesehatan pada fasilitas tingkat pertama dan rumah sakit kelas 3. Apa bila pindah kelas maka jaminan kesehatannya gugur dan wajib membayar secara mandiri. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perawatan kelas 2 atau kelas 1 di rumah sakit dapat menjadi peserta mandiri BPJS kesehatan,” katanya.

Direktur RSUD Sekayu juga masyarakat Musi Banyuasin yang membutuhkan perawatan baik kasus gawat darurat medis atau bukan namun tidak mempunyai jaminan kesehatan, segera memberitahu PIC Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin untuk difasilitasi pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga biaya perawatan dapat dijamin BPJS kesehatan dari APBD Kabupaten Muba. Namun ada pengecualian untuk kasus gawat darurat yang tidak dijamin BPJS kesehatan yaitu kecelakaan lalu lintas, bunuh diri dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement