Kamis 03 Jan 2019 01:15 WIB

Denpasar Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik

Inspeksi mendadak dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern.

Red: Nur Aini
Ilustrasi kantong plastik
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi kantong plastik

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 1 Januari 2019.

"Perwali tersebut sudah disosialisasikan sejak bulan Juli 2018 kepada masyarakat mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, termasuk juga ke pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Rabu (2/1).

Ia mengatakan aparat dinas melakukan inspeksi mendadak ke pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan baru tersebut. Dalam sidak yang dipimpin oleh Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja itu, aparat pemerintah mendapati belasan toko modern dan supermarket masih menyediakan kantong plastik bagi pembeli.

Beberapa pengelola toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara mengaku masih dalam tahap menyiapkan kantong belanja yang ramah lingkungan. Namun, ada pula pengelola toko yang sudah mematuhi peraturan itu, misalnya toko buku Gramedia di Jalan Gatot Subroto, yang tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi pembeli dan menyarankan pembeli membawa tas belanja sendiri.

Manajer Toko Gramedia Adi Foday mengatakan toko buku juga menyediakan kantong belanja berbahan kain yang bisa dibeli di kasir.

"Kami juga memiliki 'cassava bag' yang dapat terurai secara alami karena terbuat dari bahan alami seperti singkong, jagung, kentang, dan lainnya," katanya.

"Bahan ini hancur dalam air panas dan melunak dalam air dingin, jadi sangat gampang terurai, jadi mungkin ini bisa menjadi solusi untuk mengganti kantong plastik," ujarnya.

Ketut Wisada mengapresiasi para pelaku usaha yang sudah menjalankan Peraturan Wali Kota tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

"Kami akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan kepada menajemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia meminta pengelola pusat belanja memasang informasi jelas mengenai penerapan peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik supaya pembeli memahaminya.

Kadek Swastini, warga Kota Denpasar, tidak keberatan menjalankan peraturan pemerintah kota untuk mengurangi kantong plastik dengan membawa kantong sendiri saat berbelanja.

"Kalau itu memang menjadi sebuah aturan dan berdampak baik, saya selaku masyarakat berkewajiban mematuhinya, yang jelas setiap belanja sekarang harus bawa sendiri kantongnya dari rumah," ujarnya.

Penerapan peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik itu diharapkan bisa secara bertahap mengurangi sampah plastik di Kota Denpasar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement