Rabu 02 Jan 2019 20:06 WIB

Ditjen Gakkum KLHK Limpahkan 567 Kasus Pidana ke Pengadilan

Ditjen juga melimpahkan 18 gugatan perdata yang putusannya punya kekuatan hukum.

Rep: Maspril Aries/ Red: Gita Amanda
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusa, didukung Koarmada II, melakukan operasi dan mengamankan 40 kontainer kayu diduga ilegal. Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Papua Barat dan dikirim ke Surabaya menggunakan jasa PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusa, didukung Koarmada II, melakukan operasi dan mengamankan 40 kontainer kayu diduga ilegal. Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Papua Barat dan dikirim ke Surabaya menggunakan jasa PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sejak dibentuk 2015 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai 2018 berhasil melimpahkan ratusan perkara pidana lingkungan ke pengadilan. Selama 3,5 tahun Ditjen Gakkum melimpahkan 567 kasus pidana ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

“Ditjen Gakkum juga melimpahkan 18 gugatan perdata terhadap perusahaan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkracht dengan nilai Rp18,3 triliun dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” kata Dirjen Rasio Ridho Sani, Rabu (2/1), seperti dalam siaran persnya.

Ditjen Gakkum Kementerian LHK telah telah menangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan.

Menurut Dirjen Gakkum yang akrab dipanggil Roy, direktorat jendral  yang dipimpinnya juga menjalankan operasi pengamanan dan pemulihan hutan dan hasil hutan sebanyak 881 kali, terdiri 337 kali operasi penanganan perambahan hutan, 241 kali operasi penanganan tumbuhan satwa liar ilegal, dan 303 kali penanganan pembalakan liar.

“Ada korelasi positif antara upaya penegakan hukum dan titik panas penanda kebakaran hutan dan lahan. Ada penurunan signifikan jumlah titik panas pada areal konsesi perusahaan yang tersentuh penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.

Kementerian LHK menurut Roy mengharapkan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan berdampak pada kepatuhan warganegara, terutama pemilik izin usaha kehutanan atau usaha lainnya pada ketentuan peraturan lingkungan hidup. “Ketegasan dalam penegakan hukum menunjukkan kewibawaan negara,” katanya.

Dalam penegakan hukum, Ditjen Gakkum menggunakan pendekatan terintegrasi yang terdiri dari multi-instrumen penegakan hukum, seperti penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, penegakan hukum pidana. Ditjen Gakkum menurut Roy juga mengandalkan sains-teknologi, berjejaring dan penegakan hukum multidoor.

“Keberhasilan Ditjen Gakkum dalam penegakan hukum saat ini karena dukungan yang kuat dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Putusan perdata dari hakim agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. Kami sangat mengapresiasi putusan-putusan hakim MA karena ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan,” kata Dirjen Rasio Ridho Sani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement