Rabu 02 Jan 2019 18:39 WIB

KPK Uji Coba Call Center

Uji coba akan dilakukan sampai dengan 28 Februari 2019.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Rabu (2/1) telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK.

"Uji coba akan dilakukan sampai dengan 28 Februari 2019. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi publik lainnya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (2/1).

Saat ini, lanjut Febri jam layanan adalah selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Secara bertahap, lanjut Febri, KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik.

Adapun, sambung Febri, sampai pukul 17.00 WIB, Call Center 198 dihubungi oleh 31 penelpon dari Jabodetabek dan berbagai daerah seperti: Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung. Kategori permintan informasi terbanyak adalah Pengaduan Masyarakat, Humas, Gratifikasi dan LHKPN.

"KPK akan mengevaluasi efektifitas layanan informasi ini dan secara bertahap, sehingga waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan," kata Febri.

"Kami harap dengan adanya Call Center 198 ini, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK. Hal ini merupakan salah1 upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement