REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, tidak akan menempuh kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara massal pada 2019. Kebijakan itu cuma akan diterapkan kepada beberapa objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi.
Keputusan itu ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Hardo Kiswoyo. Hal itu diungkapkan Hardo saat membacakan laporan ketika Pemberian Penghargaan kepada Dukuh, Kades, dan Camat Lunas PBB P2 2018.
"Kami laporkan untuk ketetapan PBB P2 2019 ini Pemkab Sleman tidak menempuh kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak secara massal," kata Hardo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (2/1).
Ia menerangkan, pokok ketetapan PBB P2 2019 sejumlah 624.519 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp 84,1 miliar. Sedangkan, pada 2018 lalu, pokok ketetapan SPPT PBB P2 sebanyak 620.555 lembar dengan nominal Rp 79,78 miliar.
Tahun lalu, realisasi pembayarannya mencapai Rp 64,48 miliar dengan SPPT PBB P2 terbayar sebanyak 510.509 lembar. Jumlah itu memiliki persentase 80,82 persen dari pokok ketetapan akhir.
Dalam pelayanan PBB P2 pada 2019, ada empat bank mitra yang sudah menyatakan kesiapan melayani pembayaran. Ada Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
"Harapan kami masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Sleman," ujar Hardo.
Selain itu, ia memberikan apresiasi tinggi atas kesadaran masyarakat setempat untuk membayarkan pajak sepanjang 2018. Hardo merasa, tingkat kesadaran itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada 2017, hanya terdapat dua kecamatan, 15 desa dan 338 padukuhan yang dapat mencapai lunas dengan realisasi 100 persen. Sedangkan, pada 2018, naik menjadi tiga kecamatan, 22 desa dan 420 padukuhan.
"Ini peningkatan yang luar biasa, terima kasih untuk dukungan semuanya," katanya.
Pemkab Sleman memberikan pula piagam penghargaan kepada tiga camat, 21 kepala desa, dan 420 kepala dukuh tersebut. Itu sebagai bentuk apresiasi terhadap aparatur desa berprestasi dalam hal lunas PBB P2 2018.
Selain itu, BKAD Sleman mengaku akan terus menyempurnakan mekanisme pelayanan publik terkait PBB P2 yang ada di Sleman. Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2.
Salah satunya langkah nyata dilakukan dengan mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau SPPT PBB P2.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, untuk 2019 penyampaian SPPT PBB P2 dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja. Yaitu, pada 2 Januari 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Ia turut mengapresasi para wajib pajak yang taat membayarkan pajaknya secara tepat waktu. Sri menilai, kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat berarti bagi pembangunan di Sleman.
Sri berharap, pada 2019 ini seluruh pihak dapat meningkatkan kepedulian untuk membayarkan pajak. Sehingga, dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, ia turut berjanji akan terus menghadirkan fasilitas-fasilitas yang dapat mempermudah pembayaran pajak. Salah satunya telah dilakukan yaitu dengan menggandeng empat bank tersebut.
"Prinsipnya kita akan terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pembayar pajak, jadi tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak karena tidak bisa ke Sleman," ujar Sri.