Rabu 02 Jan 2019 18:12 WIB

ASN Pemkab Cilacap Dilarang Merokok di Tempat Kerja

penerbitan surat edaran semata-mata untuk untuk menjaga kesehatan seluruh ASN.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Larangan merokok
Foto: flickr
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang selama ini masih bisa merokok di sekitar lingkungan kerja, tak bisa lagi bebas meneruskan kebiasaannya. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 440/9731/1 tertanggal 26 Desember 2018, yang melarang ASN di lingkungan Pemkab Cilacap merokok di tempat kerja. 

''Ketentuan itu berlaku efektif mulai hari pertama ASN masuk kerja di tahun 2019. Dengan demikian, saya minta tidak ada lagi ASN yang merokok di tempat kerja,'' jelas Bupati Tatto Suwarto Pamuji, saat memimpin apel pagi seluruh ASN Pemkab Cilacap di halaman pendopo Setda Cilacap, Rabu (2/1).

Dia menyebutkan, alasan penerbitan surat edaran tersebut, semata-mata untuk untuk menjaga kesehatan seluruh ASN di Pemkab Cilacap. ''Kalau saudara sekalian ingin sehat, kurangi merokok. Karena saya ingin saudara-saudara sehat, maka saya mengeluarkan larangan merokok terutama di tempat kerja,'' jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Cilacap juga telah menerbitkan ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam ketentuan KTR ini, batasan KTR tidak hanya untuk kegiatan merokok. Melainkan juga untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan dan promosi rokok. Namun sejauh ini, kawasan KTR baru berlaku untuk kawasan sekitar lokasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD Cilacap, puskesmas, dan sekolah.

Usai menghadiri apel pagi, Bupati dengan didampingi Sekda Farid Ma’ruf, melakukan pengecekan kendaraan operasional yang digunakan pimpinan instansi. Inspeksi juga melibatkan petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, untuk memastikan kelaikan seluruh kendaraan operasional milik Pemkab Cilacap. Tidak 

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta agar pejabat yang menggunakan kendaraan operasional tersebut selalu merawat kendaraan dinas yang digunakan. ''Perawatan ini tidak hanya untuk menjamin kelancaran dan kecepatan pelayanan pada masyarakat, tapi juga untuk menjamin keselamatan penggunanya,'' jelasnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement