Rabu 02 Jan 2019 17:58 WIB

Staf BPJS Ketenagakerjaan Korban Pelecehan Kembali Bekerja

RA adalah karyawan kontrak BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya dihukum skorsing.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andri Saubani
Korban pelecehan seksual RA (tengah) bersama kuasa hukum Heribertus S. Hartojo (kanan) saat memberikan keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Korban pelecehan seksual RA (tengah) bersama kuasa hukum Heribertus S. Hartojo (kanan) saat memberikan keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA, sudah bisa kembali bekerja mulai hari ini, Rabu (2/1). RA yang merupakan staf kontrak BPJS sebelumnya diberi hukuman skorsing oleh Dewan Pengawas.

"Hari ini skorsingnya telah berakhir," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Republika.co.id, Rabu (2/1).

Irvansyah menuturkan, kasus ini merupakan permasalahan pribadi yang terjadi pada mantan Dewan Pengawas BPJS, SAB, dengan RA dan telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA. Dengan demikian, kasus ini tidak terkait dengan institusi.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi yang menjadi landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun diluar institusi. "Kami pastikan proses penanganan ini tidak akan menggangu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan," kata Irvansyah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan RA terhadap SAB dilakukan karena berdasarkan regulasi kewenangan terkait pelaporan dewan pengawas ada di DJSN. Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut.

Tindak lanjut atas dasar tembusan surat aduan tersebut, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN. DJSN sesuai dengan kewenangannya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PP 88 tahun 2013 tentang "Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial".

Sementara itu oknum pelecehan seksual, SAB, tidak akan bisa kembali bekerja karena telah mengundurkan diri. Kendati begitu, Irvansyah mengingatkan agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dalam kasus ini.

"Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Irvansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement