Rabu 02 Jan 2019 10:00 WIB

LIPI: Jarak Permukiman Minimal 300 Meter dari Pantai

Pemerintah diminta tegas menjalankan aturan pemukiman di kawasan pantai

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Bangunan porak-poranda dan kendaraan rusak akibat diterjang tsunami di Jalan Raya Anyer, Banten, Ahad (23/12).
Foto: Republika/Indira Rezkisari
Bangunan porak-poranda dan kendaraan rusak akibat diterjang tsunami di Jalan Raya Anyer, Banten, Ahad (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah melakukan serangkaian riset dan kajian pengembangan teknologi mitigasi bencana serta pendidikan siaga bencana. Salah satu hasilnya ialah imbauan agar pemukiman masyarakat cukup berjarak dari pantai.

Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI, Eko Yulianto mengatakan Presiden sudah meminta revitalisasi sistem peringatan dini tsunami. Tapi daerah-daerah wisata pantai seperti Lombok, jarak dari sumber tsunami ke daratannya pendek.

Akibatnya, sambung Eko, waktu menyelamatkan diri menjadi lebih singkat. Kondisi serupa terjadi pada wilayah-wilayah terdampak tsunami Selat Sunda.

"Seperti Carita dan Anyer nyaris berada di bibir pantai. Idealnya ada garis sempadan sejauh 300 meter dari bibir pantai untuk perlindungan jika ada gelombang tinggi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/1).

Ia menyatakan perlu peran aktif semua pihak dalam mengatur tata ruang wilayah pantai. Tak berhenti sampai disitu, ia meminta pemerintah tegas menjalankan aturan pemukiman di kawasan pantai.

"Pengurangan risiko bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak dalam kerangka kerja yang komprehensif baik dari aspek teknologi, pendidikan siaga bencana, hingga kebijakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement