Rabu 02 Jan 2019 09:35 WIB

Ganjil Genap Diperpanjang, Warga Diharap Naik Angkutan Umum

Penerapan kebijakan ganjil-genap dapat mendorong masyarakat naik transportasi umum.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota mulai Rabu (2/1) hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, penerapan kebijakan ganjil-genap ini dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

"(Ganjil-genap) hanya kebijakan antara, kebijakan tengah, karena kebijakan yang mau kami dorong dan sedang kami laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum," ujar Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kebijakan ganjil-genap merupakan kebijakan yang diterapkan seiring dengan penyusunan kebijakan sebenarnya, yaitu persiapan penambahan kendaraan umum. Sebab, menurut Anies, masalah transportasi dan kemacetan di DKI Jakarta tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan ganjil-genap.

"Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan meningkat. Jadi ini hanya kebijakan antara saja," kata dia.

Ia mengatakan, seringkali terjadi perdebatan antara petugas dan pengendara di lapangan karena tidak adanya rambu-rambu mengenai aturan ganjil-genap  Sehingga, Anies menambahkan, Pemprov DKI akan memasang rambu-rambu yang bersifat permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap. 

Berdasarkan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Pemprov melanjutkan aturan ganjil-genap untuk dilakukan di beberapa ruas di DKI Jakarta. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun).

Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan,  Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said. Pemberlakuannya pun mulai Rabu (2/1) sampai dengan waktu yang tak ditentukan, dengan evaluasi per tiga bulan.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sendiri diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement