Rabu 02 Jan 2019 01:11 WIB

Kata Waketum MUI Soal Usul Hukuman Potong Tangan Koruptor

Hukum Islam adalah salah satu sumber hukum positif di negara ini.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas, mengatakan, hukuman potong tangan bagi koruptor sangat memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. Karena menurutnya, hukum Islam adalah salah satu sumber hukum positif di negara ini.

Ia mengatakan, sudah banyak hukum Islam yang dijadikan hukum positif, seperti undang-undang perkawinan. Tetapi, menurutnya, hal itu bergantung pada DPR yang membahas dan mengesahkan suatu undang-undang.

"Terserah DPR. Jika ada yang mengusulkan DPR, terutama Komisi III bisa membahasnya. Menerima atau menolak itu haknya DPR," kata Ketua PP Muhammadiyah itu, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (1/1).

Menurut Ynahar, usulan aturan hukuman berupa potong tangan belum menjadi rencana usulan dari MUI. Ia mengatakan, dalam hukum Islam, jika ada orang yang mencuri harta yang terpelihara dengan baik, cukup satu nishab, tidak karena lapar, dan tidak  terpaksa, maka orang bersangkutan bisa dihukum dengan dipotong pergelangan tangan kirinya.

"Nanti kalau Tengku (Zulkarnain) mengajukan usulannya dalam rapat MUI akan dibicarakan pertama di Komisi Fatwa, setelah itu dibahas dalam Rapat Pimpinan Harian MUI," kata Yunahar,

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, mengatakan tengah menyiapkan aturan hukuman bagi pencuri dan koruptor sesuai syariat Islam. Rencananya, usulan aturan berupa potong tangan itu akan diajukan usai Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Hal itu disampaikannya saat mengisi acara Dzikir Nasional Festival Republik 2018 di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur. Tengku Zulkarnain mengatakan, ia dan rekan-rekannya sudah menggodok terkait ajuan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti untuk dilakukan hukuman potong tangan dan bukan bukan penjara seperti sekarang ini.

Menurutnya, usulan ini akan diajukan karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut. Artinya pemerintah membutuhkan uang hingga Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan termasuk para koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement