Selasa 01 Jan 2019 12:35 WIB

Besok, Bawaslu Lanjutkan Sidang OSO Vs KPU

Sidang besok mengagendakan penyampaian laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (2/1) akan melanjutkan sidang dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Sidang besok mengagendakan penyampaian laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan sidang lanjutan rencananya digelar pada Rabu pagi. "Besok pagi pukul 10.00 WIB," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (1/1).

Menurut Ratna, KPU akan hadir memberikan keterangan sebagai terlapor. "Sidang besok pagi untuk mendengarkan keterangan pihak terlapor," ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum OSO sebagai pihak pelapor sudah menyampaikan pokok permohonan perkara dalam sidang yang digelar pada 28 Desember 2018 lalu. Bawaslu sendiri sudah memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan pelanggaran administrasi ini pada 27 Desember 2018. Perkara tersebut dilaporkan oleh Dodi S Abdul Qodir selaku kuasa hukum OSO.

Ratna sebelumnya menjelaskan jika penanganan perkara ini dilakukan selama 14 hari kerja. Hasil penanganan perkara maksimal akan diumumkan pada 14 Januari mendatang.

Namun, Ratna juga mengungkapkan jika ada kemungkinan perkara tersebut bisa selesai lebih cepat dari 14 hari penanganan. Hal tersebut tergantung apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh Bawaslu sudah cukup untuk melakukan pengkajian guna menarik kesimpulan atau belum.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya sudah siap memberikan jawaban pada Rabu pagi. Menurutnya KPU telah menyiapkan jawaban dari pokok perkara yang diajukan kuasa hukum OSO.

"Insyaallah sudah (siap)," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam laporannya Dodi S Abdul Qodir menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement