Selasa 01 Jan 2019 10:26 WIB

Polisi Diminta Pahami Hak Korban Kasus Pelecehan

Aturan menyebutkan tidak merupakan pencemaran jika dilakukan untuk membela diri

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mantan tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA (27) mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh SAB. SAB selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan justru melaporkan korban kepada kepolisian.

“Aparat penegak hukum harus profesional dan pahami hak korban,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (1/1).

Menurut dia, korban telah melaporkan tindakan kotor SAB yang menimpa dirinya kepada jajaran anggota Dewan Pengawas BPJS. Sayangnya laporannya diabaikan dan justru RA akhirnya dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Desember 2018. 

Bukan hanya itu terang Anggara, RA pun akan dilaporkan oleh terduga pelaku kepada kepolisian. RA akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik SAB. 

Anggara mengaku sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dalam konteks ini, ICJR mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kepolisian dapat berhati-hati dalam memproses kasus tersebut.

“Kasus-kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Indonesia, kondisi dimana terduga korban kekerasan seksual atas tuduhannya memperoleh serangan balik dari tertuduh banyak terjadi,” ungkap Anggara.

Sehingga dalam kasus ini, terangnya, jika proses pelaporan dilakukan maka harus mengingat bahwa pada korban melekat hak-hak yang harus dilindungi. Salah satunya korban dalam proses hukumnya juga berhak untuk memperoleh perlindungan keamanan, bebas dari pertanyaan menjerat dan berhak mendapatkan perlindungan sesuai Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Tidak hanya itu, dalam konteks pencemaran nama baik, terdapat aturan Pasal 310 ayat (3) KUHP, yang menyatakan bahwa Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sehingga, sambungnya jika nanti SAB melaporkan RA atas dugaan pencemaran nama baik, maka kepolisian harus secara professional. Serta mampu menggali kebenaran tentang dugaan bahwa RA juga merupakan korban kekerasan seksual yang sedang membela diri dan telah melakukan upaya untuk memproses kasusnya di internal BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam kasus kekerasan seksual, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement