Selasa 01 Jan 2019 07:09 WIB

MUI Ajukan Aturan Potong Tangan Bagi Koruptor Usai Pilpres

Aturan diajukan karena pemerintah butuh Rp 15 triliun hanya untuk memberi makan napi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia. Tengku Zulkarnain melakukan sesi  wawancara bersama Republika di Jakarta, Rabu (5/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia. Tengku Zulkarnain melakukan sesi wawancara bersama Republika di Jakarta, Rabu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengaku pihaknya sedang menyiapkan aturan hukuman bagi pencuri dan koruptor sesuai syariat Islam. Aturan yang akan diajukan usai Pemilihan Presiden 2019 tersebut adalah berupa potong tangan.

"Saya dengan kawan-kawan sudah menggodok bahwa kami akan mengajukan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti dan saksi tidak perlu dipenjara melainkan dipotong saja tangannya. Usulan ini akan disampaikan setelah pemilu 2019,"  katanya saat mengisi Dzikir Nasional Festival Republik 2018: Menebar Kebaikan Menguatkan Kepedulian di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Senin (31/12) malam.

Ia menjelaskan, usulan ini akan diajukan karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut. Artinya pemerintah membutuhkan uang hingga Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan termasuk para koruptor.

"Pemerintah memberi uang (sebanyak) itu untuk memberi makan maling," ujarnya. Kendati demikian, ia pesimistis usulan itu akan dikabulkan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR). 

Alasannya menurut dia karena sebagian koruptor justru berasal dari anggota dewan. Ia menyontohkan kasus mayoritas 40 dari 44 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus korupsi. Karena itu, ia berpesan supaya masyarakat Indonesia di pemilihan umum 2019 hanya memilih pemimpin sholeh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement