Senin 31 Dec 2018 19:05 WIB

KY Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY mengeluh MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan hasil penanganan laporan masyarakat diputuskan dalam Sidang Pleno. Berdasarkan Sidang Pleno, ada 39 dari 290 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

 

Berdasarkan hal tersebut, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor dengan rincian: 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.

 

"Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran ringan terhadap sembilan orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim," ujar Jaja di Gedung KY Jakarta, Senin (31/12).

 

Untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap satu orang hakim, nonpalu paling lama enam bulan terhadap tujuh orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap tiga orang.

 

Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama tujuh bulan terhadap satu orang hakim, nonpalu selama dua tahun terhadap dua orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap tiga orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam orang hakim.

 

Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (enam orang), kemudian ada PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta yang masing-masing tiga orang hakim. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung.   

 

Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (42 orang), tidak menjaga martabat hakim (delapan orang), berselingkuh (enam orang), kesalahan pengetikan (lima orang), dan tidak berperilaku adil (dua orang).

 

Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.

 

Selain itu, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu. Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY.  

 

Sementara untuk pemantauan persidangan KY menerima 581 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 517 permohonan masyarakat dan 64 inisiatif KY. Dari jumlah itu, KY dapat melakukan pemantauan terhadap 278 permohonan.

 

Adapun 10 Provinsi terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY secara berturut-turut adalah: DKI Jakarta sebanyak 126 permohonan, Jawa Timur sebanyak 79 permohonan, Jawa Tengah sebanyak 49 permohonan, Jawa Barat sebanyak 43 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 42 permohonan, Sumatera Selatan sebanyak 36 permohonan, Riau sebanyak 32 permohonan, Sulawesi Utara sebanyak 20 permohonan, Sulawesi Selatan sebanyak 20 permohonan, dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 19 permohonan.

 

Sampai saat ini KY telah melaksanakan pemantauan persidangan terhadap 101 perkara. Adapun rincian wilayahnya adalah Jawa Timur (21 perkara), DKI Jakarta (17 perkara), Riau (17 perkara), Jawa Barat (12 perkara), Jawa Tengah (12 perkara) . Dominasi jenis perkara yang dipantau yaitu perdata (57 perkara), pidana khusus (46 perkara), pidana biasa (34 perkara), dan lainnya. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, sebanyak 5 dari 101 perkara dinyatakan terdapat pelanggaran KEPPH. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement