REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu, Polda Jawa Barat (Jabar), menyita sebanyak 23.220.000 butir petasan jenis korek api dari produsen di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Jutaan peasan siap jual tersebut rencananya akan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jabar dan DKI untuk perayaan pergantian malam Tahun Baru.
Dalam kasus ini polisi menetapkan seorang pengusaha pembuatan petasan CSH (52 tahun) warga Blik Bangkir, Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu dan OYM (60) warga Desa Lobener Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. " Kami masih memburu satu pelaku yang dinyatakan DPO," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan, Senin (31/12).
Menurut Kapolda yang didampingi Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga atas kegiatan pembuatan petasan dalam jumlah besar untuk persiapan Tahun Baru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka dan menyita barang bukti pada Sabtu (29/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Selain menyita jutaan butir petasan polisi juga mengamankan berbagai jenis bahan peledak low explosive. Barang bukti yang disita dalam bentuk petasan dan bahan pembuatan petasan," ujar dia.
Barang bukti yang disita, kata Yoris, berasal dari tersangka CSH yang bertindak sebagai pengepul sebanyak 20.120.000 butir dan tersangka OMY sebagai produse sebanyak satu juta butir petasan. Sedangkan dari gudang milik RSM polisu menyita sebanyak 2,1 juta butir petasan.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Mereka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.