REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali melakukan razia penjualan alat kontrasepsi atau kondom yang dijual bebas di mini market jelang perayaan tahun baru 2019. Razia itu disebut untuk mengantisipasi terjadinya perzinahan.
"Ada ratusan kami sita dari beberapa mini market yang ada di Kota Makassar dan terdeteksi menjual bebas alat kontrasepsi. Razia ini sebagai antisipasi seks bebas di kalangan remaja di bawah umur," tegas Kepala Bidang Penindakan satpol PP Makassar, Muflih, Ahad (30/12).
Menurutnya, penjualan kondom secara bebas tersebut tanpa batas usia merupakan salah satu pelanggaran. Apalagi menjelang perayaan malam pergantian tahun 2019. Selain itu, pihaknya telah mengantisipasi penjualan kondom secara bebas dengan menyebarkan surat edaran serta imbauan agar menjual kepada orang dewasa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami sudah mengimbau bahkan sejak Februari lalu surat edaran sudah ditempelkan pada empat ratus lebih mini market di Makassar untuk tidak menjual bebas alat kontrasepsinya secara bebas utamanya anak di bawah umur, kalau pun ada membeli harus disertai KTP," ucapnya usai razia.
Sedangkan untuk jumlah kondom yang disita selama operasi lebih dari 300 bungkus di sejumlah mini market yang berjualan kondom. Namun masalahnya masih banyak mini market yang menjual secara sembunyi-sembunyi, kendati tidak semua mini market dirazia.
"Sudah ratusan surat imbauan kita tempelkan di mini market untuk tidak menjual bebas, tapi masih saja ada orang yang merobeknya. Razia ini tidak hanya sekali kami lakukan tapi terus berlanjut," katanya.
Mengenai aturan melarang penjualan alat kontrasepsi itu, kata dia, ada aturan tapi tidak spesifik. Pengaturannya hanya dalam Perda terkait ketentraman dan ketertiban umum, termasuk norma-norma agama dilarang keras melakukan seks bebas diluar nikah. "Kami berharap dengan razia ini bisa mengantisipasi adanya perbuatan selain melanggar hukum juga norma-norma agama melaksanakan perbuatan seks bebas ataupun zina di luar nikah," tambahnya.