REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu oleh jaringan internasional Malaysia sebanyak 12 Kikogram di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seorang tersangka bernama Sadikin (22 tahun) dibekuk dalam pengungkapan tersebut.
Kapolda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Yazid Fanani melalui keterangan tertulisnya, Ahad (30/12) menyampaikan, kepolisian sudah mendapat informasi pengiriman sabu sejak 20 Desember 2018. Pada 22 Desember, kemudian polisi membuntuti proses penyelundup hingga ke Jawa.
"Petugas sempat kehilangan jejak karena pelaku menggunakan KTP palsu untuk mengelabui petugas, di lapangan" ujar Yazid.
Namun, sehari kemudian, petugas sudah mendapat informasi bahwa pelaku telah pergi ke Lampung. Hingga akhirnya, pada 24 Desember 2018 petugas mendapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Lintas Timur Sumatra Kilometer 28, Branti Raya, Lampung Selatan. "Petugas bertemu pelaku yang tengah membawa koper berwarna hitam," kata Yazid.
Pelaku kemudian menyadari dirinya dipantau petugas. Sehingga pelaku berupaya melarikan diri. Namun, pelaku gagal kabur lantaran petugas menangkapnya terlebih dulu.
Polisi pun membongkar isi koper tersebut. Yazid menuturkan, di dalamnya terdapat 12 paket sabu yang akan dibawa ke Kota Banjarmasin dengan berat total 12 kilogram. Sebu tersebut diketahui berasal dari Malaysia. "Pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yazid menambahkan.