Ahad 30 Dec 2018 17:01 WIB

KPK Sita 1 Mobil Terkait Kasus SPAM di Kemen PUPR

Penyidik menyita mobil tersebut dari rumah salah satu tersangka kasus SPAM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Penyidik menduga mobil tersebut terkait salah satu proyek SPAM.

Diduga, mobil itu diberikan kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. "KPK juga telah menyita 1 unit mobil CRV Tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka," kata Febri dalam pesan singkatnya, Ahad (30/12).

Terkait kasus ini, KPK menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis. Hal ini berdasarkan sebaran dugaan suap terkait proyek air minum ini, dan proyek-proyek lain yang juga dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)  dan PT Tashida Sejahtera Perkara.

“Dan ini dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," tambahnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut. "Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran" juga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ungkap Saut.

KPK pun, kata dia, mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami pada September 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement