REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kuasa hukum terlapor kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat KKN di Maluku, Tommy Susanto, menyampaikan bantahan bahwa kliennya yang berinisial HS telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Polda DIY telah menaikkan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan.
"Saya harus menyampaikan bahwa pertama pemberitaan itu tidak benar. Kejadian pemerkosaan sama sekali tidak ada," kata Tommy saat jumpa pers di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Sabtu (29/12).
Tommy mengatakan, sesuai penjelasan HS, justru mahasiswi terduga korbanlah yang mendatangi pondokan mahasiswa dan tiba-tiba memasuki kamar pada saat HS dalam kondisi tidur dan kemudian tidur di samping HS. "Ternyata pihak wanitanya yang datang ke pondokan laki-laki dan dia masuk ke dalam kamar si laki-laki. Jadi si wanitanya masuk ke dalam kamar tanpa disuruh karena si laki-lakinya saat itu lagi tidur di dalam kamar," kata dia.
Dalam kondisi berdua di dalam kamar, menurut Tommy, tidak ada tindakan pemerkosaan. Keduanya, menurut dia, saling berpegangan tangan dan mencumbu dalam kondisi sadar dan tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.
"Tidak ada hubungan layaknya suami istri. Biasa pegangan tangan, cumbu, itupun dilakukan secara sadar. Bahkan keduanya saling ngobrol saling bertatapan," kata dia.
Menurut Tommy, setelah itu HS mengantarkan mahasiswi yang bersangkutan pulang ke pondokan wanita kembali dan tidak ada isu atau persoalan apa pun. "Semuanya tidak ada masalah dan sekarang kenapa menjadi mencuat, di situ justru menjadi pertanyaan mengapa 2018 ini menjadi viral," kata dia.
Menurut Tommy, kliennya sangat dirugikan dengan bergulirnya kasus tersebut apalagi saat UGM telah menjatuhkan sanksi penundaan wisuda terhadap HS. "Kami berharap agar tidak ada lagi penundaan wisuda. Pada Februari 2019 ada wisuda, HS harus dibolehkan mengikuti wisuda," kata dia.
Ia menilai pihak UGM telah tergesa-gesa dalam memutuskan sanksi penundaan wisuda terhadap HS sebab belum ada keputusan bahwa HS bersalah atau tidak. Pihak UGM, kata dia, juga belum mengklarifikasi langsung kepada HS mengenai kasus itu.
"Saya mengatakan keputusan itu prematur. Teman-teman UGM terlalu cepat mengambil keputusan sepihak," kata dia.
Seperti diwartakan, HS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Seram, Maluku, pada 2017 silam. Korban merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Kasus itu mencuat pada pertengahan 2018 setelah majalah kampus mengangkat peristiwa tersebut.
Polda DIY menaikkan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor. "Kami berharap perkara ini harus fair. Kalau tidak terbukti segera dihentikan. Kalau memang terbukti segera dilakukan penuntutan," kata Tommy.