Sabtu 29 Dec 2018 15:33 WIB

Polemik Pencalonan Yusril Sebagai Anggota DPR

Yusril menyebut KPU salah memahami frasa dalam undang-undang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Jejak dan kiprah Yusril Ihza Mahendra di Pilpres
Foto: Dokumen republika.co.id
Jejak dan kiprah Yusril Ihza Mahendra di Pilpres

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan komentar terhadap polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yusril Ihza Mahendra. Menurut Mahfud, pernyataan KPU soal pencalonan caleg DPR sudah tepat.

"Jika aturannya seperti itu, terus mengapa? Sudah benar KPU berbicara seperti itu. Benar kan dilarang (advokat dilarang berpraktik jika menjadi caleg DPR," ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/12).

Mahfud enggan berkomentar lebih lanjut tentang polemik penafsiran pasal 240 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini. Dia menilai, penafsiran terhadap suatu peraturan perundangan bisa disampaikan berdasarkan kepentingan.

"Yang seperti itu tidak perlu diramaikan. Pokoknya KPU kan sudah punya sikap," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengkritisi pencalonan Yusril Ihza Mahendra sebagai caleg DPR RI. Hasyim menyebut mestinya Yusril tidak lolos sebagai caleg karena masih berpraktik sebagai advokat.

Menurut Hasyim, Yusril seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPR RI. Sebab, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) itu masih berpraktik sebagai advokat.

Saat ini, Yusril juga tercatat masih menjadi kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) dan kuasa hukum pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf. Di saat yang sama, Yusril juga tercatat sebagai caleg DPR RI dari dapil  DKI Jakarta III, yang meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Ya sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai caleg sebab masih berpraktik sebagai advokat," ungkap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, saat ditegaskan apakah KPU akan mencoret nama Yusril dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019, Hasyim menyatakan tidak akan melakukannya. "Tidak. Ini sama-sama tahu saja," kata dia.

Hasyim menambahkan, pihaknya masih memiliki surat penyataan dari Yusril yang bersedia tidak berpraktik menjadi kuasa hukum. Sehingga dia mempertanyakan kenapa Yusril sampai saat ini masih menjadi kuasa hukum OSO.

"Ada surat penyataanya kesedian untuk tidak berpraktik saat sudah menjadi bakal caleg. Jadi saat menjadi cale‎g pun sudah tidak boleh berpraktik (sebagai advokat)," katanya.

Hasyim lantas mengakui kenapa hal ini baru disinggung saat ini. Alasannya karena banyak kasus di Bawaslu yang terkait KPU dengan Yusril Ihza Mahedra sebagai kuasa hukum OSO.

"Ini jadi soal momentum saja. Makanya yang kami angkat sekarang," tegasnya.

Karenanya, dia pun menilai Yusril tidak memenuhi syarat menjadi kuasa hukum OSO. Sebab, dia telah menjadi caleg DPR RI. Dengan demikian KPU menunggu sikap dari Bawaslu terkait Yusril yang masih menjadi kuasa hukum OSO ini.

"Jadi kita menunggu Bawaslu apakah akan menjadikan hal ini sebagai temuan, dan lalu sikap Bawaslu ini bagaimana?," pungkasnya.

‎Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 , dalam pasal 240 ayat 2 huruf g, tercantum larangan seorang advokat untuk berpraktik jika ingin menjadi caleg. Alasannya, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai caleg.

Demikian juga dalam surat pernyataan bagi bakal calon anggota DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang diserahkan saat pendaftaran. Di dalamnya menyebutkan poin serupa, yakni ersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerkaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.

‎"KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa UU Pemilu menentukan bahwa caleg DPR harus bersedia tidak berpraktik sebagai pengacara ketika mendaftar sebagai caleg" tambah. 

Sementara, Yusril membantah UU No 7/2017 tentang Pemilu melarang calon legislatif untuk beperkara menjadi advokat. Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik.

Yusril mengatakan, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan oleh KPU. Karena itu, dia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan. 

Padahal, menurut Yusril, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Yusril menambahkan bagi dirinya tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat. 

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat  yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," kata Yusril.

Baca juga: Mohammed Bin Salman (MBS) yang Semakin Kuat

Baca juga: Pengamat: Hasto Dilaporkan ke Bawaslu Bisa Berdampak Baik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement