Sabtu 29 Dec 2018 08:55 WIB

Yusril Bantah KPU Soal Larangan Advokat Jadi Caleg

KPU menyatakan Yusril tak memenuhi syarat, tetapi tetap memasukannya dalam DCT.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan advokat menjadi calon anggota (caleg) DPR. Menurut Yusril, KPU salah memahami makna aturan yang ada dalam UU Pemilu tersebut. 

"KPU salah memahami makna pasal 240 ayat (1) huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang 

menyebutkan bahwa syarat untuk bakal calon Anggota DPR antara lain 'bersedia untuk tidak berpraktik sebagai... advokat... yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/12) malam. 

Kemudian, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.  Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat 'bersedia bekerja penuh penuh waktu'. 

Menurut Yusril, yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan 'bersedia  untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR'. Kesediaan seperti itu baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. 

“Atau bisa dimaknai bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR," lanjut dia. 

Ia mengatakan kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD. 

“Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT. Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD," kata Yusril.

Terlebih, dalam frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik haruslah 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'. Sementara itu, undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Pada pasal 20 ayat (3) undang-undang ini mengatakan 'Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut'.  Dengan demikian, kata Yusril,  jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara. 

"Bakal caleg, termasuk pula caleg DPR yang namanya sudah masuk DCT, bukanlah pejabat negara. Karena itu advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apapun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengkritisi pencalonan Yusril Ihza Mahendra sebagai caleg DPR RI. Hasyim menyebut mestinya Yusril tidak lolos sebagai caleg karena masih berpraktik sebagai advokat. 

Menurut Hasyim, Yusril seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPR RI. Sebab, ketua umum PBB itu masih berpraktik sebagai advokat. 

Saat ini, Yusril juga tercatat masih menjadi kuasa hukum OSO dan kuasa hukum pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf. Di saat yang sama, Yusril juga tercatat sebagai caleg DPR RI dari dapil  DKI Jakarta III, yang meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Ya sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai caleg sebab masih berpraktik sebagai advokat," ungkap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat. 

Namun, saat ditegaskan apakah KPU akan mencoret nama Yusril dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019, Hasyim menyatakan tidak akan melakukannya. "Tidak. Ini sama-sama tahu saja," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement