Jumat 28 Dec 2018 23:52 WIB

Pemkab Banyumas Mulai Operasikan Mal Pelayanan Publik

Mall akan melayani 102 jenis dokumen.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen paspor haji calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen paspor haji calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mengoperasikan Mall Pelayanan Publik yang sudah digagas sejak beberapa waktu silam. Pengoperasian mall yang akan melayani 102 jenis dokumen ini, ditandai dengan soft opening yang dilakukan Sekda Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono, Jumat (28/12).

''Soft opening MPP ini dimaksudkan agar tidak ada lagi persoalan saat MPP dioperasikan secara resmi oleh Menteri PAN-RB,'' kata dia.

Menurut rencana, kata Sekda, MPP akan diresmikan pengoperasiannya oleh MenPAN-RB pada Selasa (8/1) mendatang. ''Sambil menunggu grand opening oleh Menteri PAN RB, saya mendapat tugas dari Bapak Bupati untuk melakukan soft opening sambil mempersiapkan segala sesuatu yang dirasa masih kurang,'' ucap dia.

Dia berharap, dengan beroperasinya MPP Banyumas, maka semua pengurusan dokumen dapat dilakukan di satu tempat. Untuk itu, dia meminta jajaran dinas terkait termasuk instansi vertikal, agar menempatkan personilnya yang kompeten dan diberi kepercayaan untuk mengambil keputusan di MPP.

Wahyu juga menyebutkan, MPP ini akan menjadi semacam etalasenya Pemkab Banyumas, sehingga semua pegawai yang bekerja di kantor ini harus ramah dan bisa cepat memberi pelayanan. ''MPP Banyumas ini, rencananya juga akan dijadikan proyek percontohan Kementerian PAN RB di tingkat nasional,'' jelasnya.

Menurutnya, hal ini juga akan menjadi sejarah bagi masyarakat Banyumas, karena warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan. ''Kita semua berharap dan mengupayakan, mengurus dokumen di pemerintahan bukan lagi sesuatu yang sulit. Kami tidak mau mendengar lagi ada masyarakat mengeluh karena kesulitan mendapat pelayanan,'' katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Herni Sulasti, pendirian MPP dimaksudkan untuk memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, dan aman. Untuk itu, pengurusan izin bisa dilakukan hanya di satu tempat.

''Di kantor MPP ini ada tujuh instansi vertikal yang memberi pelayanan dan 10 OPD kabupaten. Termasuk juga pelayanan yang diberikan oleh Polres Banyumas, Kantor Imigrasi, BP3TKI Jateng, PBJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pelayanan Pajak dan Bank Jateng,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement