Jumat 28 Dec 2018 17:09 WIB

OSO: Saya Menerima Putusan MK, Tapi...

Menurut OSO, putusan MK tidak berlaku surut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Oesman Sapta Odang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), mengatakan dirinya sebenarnya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, putusan MK tersebut menurutnya tidak berlaku surut.

Hal tersebut diungkapkan OSO usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pelangggaran administrasi pencalonan anggota DPD. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam ini, OSO mengaku menjelaskan kronologi pencalonnya sebagai anggota DPD.

"Saya menegaskan bahwa kita menerima  keputusan MK, tetapi undang-undang mengatakan (putusan) MK tidak berlaku surut. Hanya itu saja," ujar OSO kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dia melanjutkan, putusan Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan menerima putusan MK. Karena itu, pihaknya tidak terima menyatakan juga merujuk putusan MA.

"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksankana putusan PTUN itu," lanjut OSO.

Dia berharap, KPU bisa kembali ke jalan yang benar. Jika dirinya kembali tidak diakomodasi sebagai peserta pemilu, OSO menyebut KPU melanggar hukum.

"Langkah selanjutnya? Saya tidak tahu, saya kan punya  lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan  kita," tegas OSO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement