Jumat 28 Dec 2018 06:40 WIB

Kaleidoskop 2018: Ironi di Kota Layak Anak

Seorang guru dilaporkan melakukan pelecehan terhadap belasan anak didiknya.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Pelecehan seksual anak.
Foto: ABC
Pelecehan seksual anak.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Depok kembali mendapatkan penghargaan nindya sebagai kota layak anak. Penghargaan kali kedua ini diterima Depok dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 23 Juli 2018 lalu.

"Alhamdulillah, untuk kedua kalinya Kota Depok meraih penghargaan KLA kategori Nindya ini. Insya Allah tahun depan kami targetkan dapat meraih peringkat Utama," ujar Ketua Gugus Tugas KLA Depok, Sri Utomo beberapa waktu lalu.

Padahal satu bulan sebelum penganugahan tersebut, Depok justru diguncang dengan kasus memilukan. Seorang guru honorer di SDN Tugu 10 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan peserta didiknya. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan oknum guru berinisial WAR kepada Polresta Depok. Pihak kepolisian langsung mengamankan WAR (24) pada 7 juni 2018.

WAR merupakan guru honorer di SDN Tugu 10 sejak 2015. Selain mengajar, WAR juga merupakan pembina ektrakulikuler pramuka. Pihak sekolah tidak menyangka, WAR yang terkenal santun dan rajin ibadah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak muridnya.

WAR melakukan aksi cabul kepada 13 siswanya di ruang kelas, di toilet, hingga di tempat penyimpanan alat tulis kantor. Di luar jam pelajaran, WAR melakukannya saat dalam kegiatan ekstrakurikuler atau les bahasa Inggris di luar lingkungan sekolah.

WAR kerap kali mengancam anak didiknya yang menolak permintaan kelainan seksualnya ini dengan menggunakan nilai. Termasuk mengancam para korban agar tidak melapokan tindakan menyimpangnya ini kepada teman, guru, maupun keluarganya.

"Modus ada ancaman, kalau enggak mau nurut apa yang disuruh, nilainya jelek. Tapi, kalau nurut diberi nilai bagus. Para korban disuruh buka celana, dilihat kemaluannya dan disentuh. Kami juga sedang selidiki apalah ada korban yang disodomi, makanya para korban kami minta untuk melakukan visum di RS Polri," jelas Kapolres Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto.

WAR ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lembaga Perlindungan Anak Generasi mengecam dan sangat menyesalkan atas berulangnya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang kembali terjadi di wilayah Depok. Amat disayangkan karena sebelumnya Depok telah mendapatkan penghargaan sebagai kota laik anak selama dua tahun berturut-turut.

"Dari peristiwa ini, menunjukkan bahwa pencanangan Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA) belum mampu menjadikan Depok menjadi kota yang aman dan nyaman bagi anak. Program Sekolah Ramah Anak belum menyentuh secara substansi dan lingkungan sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik," ujar Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Generasi, Ena Nurjanah.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI), Aris Merdeka Sirait, mendesak Pemkot Depok untuk segera mengevaluasi predikat kota Depok menuju 'Kota Layak Anak'. Evaluasi diperlukan untuk kepentingan terbaik anak dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak.

"Jadi, harus dievaluasi lagi status 'Kota Layak Anak' Depok ini," kata Aris.

Menurut Aris, sekolah seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi tempat tercabutnya hak anak akan keamanan dalam mendapatkan pendidikan. "Ini harus menjadi introspeksi semua pihak bahwa menangani anak korban pelecehan seksual bukan dengan polisi saja, tapi sudah berkaitan dengan sebuah sistem," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement