Jumat 28 Dec 2018 06:00 WIB

Kaleidoskop 2018: Korupsi Kepala Daerah Makin Merajalela

Korupsi kepala daerah tidak disebabkan karena faktor tunggal.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Rekor ott kpk tahun 2018
Rekor ott kpk tahun 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2018, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada 2018 jumlah kepala daerah yang terseret korupsi dan ditangani KPK terus bertambah, dan mencapai rekor tertingginya.

Data dari KPK, pada 2017 lalu kepala daerah yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi hanya 14 orang, terdiri dari seorang gubernur dan 13 orang dari Walikota/Bupati dan Wakilnya. Dan di akhir 2018 kali ini, setidaknya ada 29 kepala daerah yang terseret KPK.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah bukan disebabkan faktor tunggal. Bisa banyak faktor sehingga dari tahun ke tahun semakin banyak kepala daerah yang terseret kasus korupsi termasuk yang telah ditangani KPK.

Salah satunya, dari unsur partai pengusung calon kepala daerah yang selama ini mencalonkan calon yang bermasalah. "Hanya dilihat mereka yang punya duit yang bisa diusung sebagai calon kepala daerah. Sehingga kualitas orang-orang yang dicalonkan kepala daerah orang yang bermasalah," kata Zainal.

Dengan data 29 kepala daerah pada 2018 yang terseret kasus korupsi yang ditangani KPK, menurut Zainal bisa menjadi indikasi peningkatan tindak pidana korupsi di daerah. Sebab saat ini kewenangan pengelolaan anggaran di daerah semakin besar. Tidak lagi tersetralisasi di Jakarta. Sedangkan KPK tidak bisa menjangkau seluruh Kabupaten Kota, karena struktur KPK di daerah tidak ada.

"Itu yang membuat mereka (kepala daerah) masih menganggap korupsi di daerah bisa dilakukan. Apalagi penegak hukum di daerah, seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan bisa dinegosiasikan," jelasnya.

Kenyataannya, walaupun struktur KPK tidak ada di daerah tapi KPK mampu mengungkap tindak pidana korupsi di daerah. Walaupun belum maksimal. Tapi, menurut Zainal, beberapa kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK, cukup untuk membuat beberapa kepala daerah harus berpikir ulang untuk melakukan korupsi secara vulgar.

Dengan kondisi saat ini, parpol yang seharusnya memberi pendidikan politik harus ikut bertanggungjawab mengawasi. Namun yang terjadi sekarang, parpil justru semakin pragmatis. Apalagi dalam aturan perundang-undangan pembiayaan parpol bisa dicarikan ke sumber pendanaan lain di luar iuran anggota partai dan bantuan negara. Sedangkan biaya politik, seperti untuk pilkada dan pilpres semakin mahal.

"Faktor itu juga membuat partai menjadi 'kemaruk' mencari sumber pendanaan lain, mengabaikan nilai nilai ideologi partai," katanya. Karena itu ia melihat sangat wajar apabila calon kepala daerah yang diusung bukanlah kader ideologis atau kader partai yang telah menjalankan proses kepemimpinan berjenjang di partai tersebut.

Zainal sepakat bila pembiayaan partai dari negara ditambah. Saat ini bukan lagi Rp 100 per suara. Sekarang dinaikkan Rp 1000 per suara, ia menyebut kalau studi KPK normalnya Rp 10.000 per suara. Tapi negara akan tidak mampu kalau Rp 10.000 per suara.

"Saya sepakat kalau biaya partai ditingkatkan, karena selama ini Jaksa, Polisi dan hakim sudah ditingkatkan gajinya. Namun belum berimplikasi positif pada sistem dan semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.

Zainal juga menyerahkan kepada proses politik, apakah kajian terhadap sistem kepemiluan untuk memilih kepala daerah perlu dikembalikan ke DPRD atau tidak. Seperti variasi apakah kepala daerah dari kabupaten/kota diserahkan ke DPRD, namun gubernur tetap melalui pilkada langsung. Tapi yang perlu menjadi catatan, menurutnya, tidak ada jaminan juga ketika pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota diserahkan ke DPRD tidak terjadi korupsi.

"Celah korupsi itu tetap anda, jadi bangun dulu sistemnya dan perbaiki kualitas orang orangnya. Dan yang tidak kalah penting KPKnya tetap diperkuat, jangan dilemahkan," tegas Zainal.

Di sisi lain, sanksi untuk membuat efek jera perlu diperluas pilihan-pilihannya. Tidak hanya sanksi pidana penjara yang ditambah hingga bertahun-tahun, tapi bisa menikmati fasilitas mewah di dalam lapas. "Tentu penjara seperti ini tidak menimbulkan efek jera," katanya menambahkan.

Berikan juga sanksi sosial yang kuat, misalnya denda yang besar hingga pemiskinan, penarikan aset secara menyeluruh hingga diwajibkan kerja-kerja sosial yang justru akan mempermalukan pelaku korupsi. Jadi bukan hanya efek jera bagi pelakunya, juga memberi peringatan kepada masyarakat, termasuk memberi pengembalian ke negara lebih besar karena penyitaan seluruh aset yang dikorupsi.

Ke depan, pesan Zainal, dengan masih tingginya korupsi yang melibatkan kepala daerah ini, KPK harus terus diperkuat. Masyarakat harus terus mendukung upaya upaya pemberantasan korupsi yang sedang ditangani KPK. Jangan sampai ada upaya dari segelintir oknum yang berusaha memperlemah KPK.

Dan di internal KPK pun Zainal berharap bisa tetap menjaga dari unsur yang ingin masuk melemahkan KPK. Baik dari unsur pimpinan komisionernya, para penyidiknya maupun dari karyawan KPK. Sehingga ekosistem di KPK dengan semangat pemberantasan korupsinya tidak tercemar dan terganggu.

Berikut data Penanganan Perkara di KPK Selama 2018:

Penyelidikan 127 kasus

Penyidikan 126 kasus

Penuntutan 101 kasus

Inkracht 75 kasus

Eksekusi 80 kasus

Total penanganan kasus korupsi dari 2004-2018

Penyelidikan 1098 kasus

Penyidikan 814 kasus

Penuntutan 669 kasus

Inkracht 547 kasus

Eksekusi 577 kasus

Jenis Perkara Selama 2018

Pengadaan Barang dan Jasa 9 kasus

Penyuapan 111 kasus

Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU) 4 kasus

Merintangi proses KPK 2 kasus

Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada 2018 Anggota DPR dan DPRD menjadi terbanyak yang dijebloskan oleh KPK, sebanyak 85 orang. Diurutan kedua pihak swasta 32 orang, diurutan ketiga kepala daerah setingkat Walikota dan Bupati sebanyak 20 orang, dan Gubernur 2 orang.

Disusul Pejabat eselon I, II, III dan IV sebanyak 17 orang, Hakim 2 orang, Pengacara 3 orang, Pihak Korporasi 3 orang, Kepala Lembaga atau Kementerian 1 orang dan lain-lain 12 orang.

Sedangkan data perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan instansi selama 2018, Pemkab/Pemkot terbanyak ditangani KPK sejumlah 80 perkara. Disusul Kementerian/Lembaga sebanyak 21 perkara, pemerintah provinsi sebanyak 20 perkara, DPR RI sebanyak 4 perkara dan BUMN/BUMD sebanyak 1 perkara.

Dari 34 provinsi di Indonesia, Jawa Timur menjadi provinsi dengan perkara terbanyak yang ditangani KPK yakni 29 perkara, disusul Sumatera Utara sebanyak 19 perkara, Jawa Barat sebanyak 15 perkara dan pemerintah pusat sebanyak 11 perkara.

photo
Daftar OTT KPK sepanjang 2018

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement